Sum sel – Kopitv.id – ” Penanganan dugaan pencurian arus listrik di wilayah Rayon Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, memicu polemik serius dan menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi serta akuntabilitas penegakan aturan di lapangan.Oku Selatan April 2026
DPC LSM Penjara Indonesia OKU Selatan mengungkapkan, dari lima laporan dugaan pelanggaran yang telah disampaikan secara resmi kepada Tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), hanya satu kasus yang disebut telah ditindaklanjuti. Padahal, laporan tersebut diklaim telah melalui prosedur resmi dan dilengkapi bukti awal yang dinilai cukup untuk dilakukan pemeriksaan teknis. 
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia OKU Selatan menyebut, pihaknya bahkan telah melakukan konfirmasi lanjutan. Dalam keterangan yang diterima, salah satu petugas Tim P2TL berinisial BN menyampaikan bahwa baru satu lokasi yang diperiksa.
“Baru satu lokasi diperiksa, hampir saja terjadi benturan karena ada oknum aparat yang diduga melindungi terduga pelaku,” ungkap sumber tersebut.
Pernyataan ini sontak memicu kekhawatiran adanya intervensi dalam proses penindakan di lapangan.
Namun, di sisi lain, fakta berbeda justru muncul dari pihak pelayanan pengaduan PLN Rayon Muara Dua. Saat dikonfirmasi, pihak PLN menyatakan bahwa kelima laporan dugaan pencurian listrik tersebut tidak pernah tercatat atau masuk secara resmi ke sistem pengaduan.
Perbedaan keterangan antara Tim P2TL dan pihak pelayanan PLN ini memperkeruh situasi. Kondisi tersebut membuka kemungkinan adanya masalah serius dalam alur administrasi dan penanganan laporan, mulai dari dugaan penanganan secara pribadi oleh oknum tertentu, tidak melalui prosedur resmi, hingga tidak tercatat dalam sistem pengaduan institusi.
LSM menilai, jika dugaan ini terbukti, maka persoalan yang terjadi bukan lagi sekadar hambatan teknis. Ada potensi pelanggaran yang lebih luas, seperti indikasi kolusi, penindakan yang tidak adil atau tebang pilih, hingga kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
“Ini bukan lagi persoalan kecil. Jika benar, ini menyangkut integritas sistem dan kepercayaan publik,” tegas Ketua DPC LSM Penjara Indonesia OKU Selatan.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait. LSM juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan keterbukaan informasi agar tidak terjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
Dampak dari dugaan praktik ini dinilai tidak main-main. Selain berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah, kondisi tersebut juga dinilai merugikan pelanggan yang taat aturan dan berisiko memicu semakin maraknya praktik pencurian listrik karena pelaku merasa aman.
Atas dasar itu, LSM bersama masyarakat mendesak agar seluruh laporan yang telah disampaikan segera diproses secara transparan, ditindaklanjuti sesuai ketentuan, serta hasilnya dipublikasikan secara terbuka.
Langkah ini dianggap krusial untuk menutup celah penyimpangan sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi yang berwenang.
Sumber: DPC LSM Penjara Indonesia OKU Selatan
(Awaludin)
Red :
![]()






