PESAWARAN – Kopitv.id – ” DPRD Kabupaten Pesawaran bersama Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna di Gedung Serba Guna Pemkab Pesawaran, Kamis (5/2/2026).
Rapat paripurna dihadiri Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira, Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Ketua DPRD Ahmad Rico Julian beserta jajaran pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, dan anggota DPRD lintas fraksi. Agenda berlangsung khidmat dan bernuansa budaya karena bertepatan dengan Kamis Beradat.
Persetujuan Ranperda RPJMD diawali laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD yang menyatakan dokumen tersebut layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, kemudian ditandai penandatanganan nota kesepahaman DPRD dan Pemerintah Daerah.
RPJMD 2025–2029 menjadi dokumen strategis sekaligus norma hukum yang memuat arah kebijakan pembangunan daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi, pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, serta perlindungan lingkungan hidup.
Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira menegaskan RPJMD disusun sebagai pedoman utama pembangunan daerah lima tahun ke depan dan akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan arahan Presiden RI terkait penguatan tata kelola lingkungan hidup daerah, termasuk penataan kawasan perkotaan agar lebih tertib, rapi, dan berwawasan lingkungan.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD, meliputi Ranperda BUMDes, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ketertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, serta RSUD dengan pola pengelolaan keuangan BLUD, yang diharapkan memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pesawaran.
(Pewarta : Nasoba )
Red :
![]()






