Jakarta – Kopitv.id – ” Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memperjelas mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan dalam penyelesaian sengketa pers.
Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Senin (19/1/2026), MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan ketentuan Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian hukum yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang keliru dalam penanganan sengketa pers.
MK menegaskan bahwa laporan atau gugatan hukum terkait produk jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers sebagai rujukan.
Putusan ini disertai pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani. Permohonan uji materiil diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM ) yang menilai ketentuan tersebut multitafsir dan berimplikasi pada kebebasan pers.
(Pewarta : Nasoba )
Red :
![]()






