Kota Probolinggo – Kopitv.id – ” 12 Desember 2025 — Jangkar Pena : Indonesia adalah negara hukum, namun di Probolinggo prinsip itu seakan tak berlaku bagi pejabatnya. PPID Kota Probolinggo diduga terang-terangan membangkang putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur yang sudah inkracht sekaligus mengabaikan perintah PTUN. Sikap ini memunculkan pertanyaan: apakah hukum hanya untuk rakyat, bukan untuk pejabat?
KI Jatim dengan tegas memutuskan PPID melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik, dan putusan tersebut wajib dijalankan tanpa tawar-menawar. Tetapi PPID Probolinggo justru memilih diam dan mengulur waktu, menciptakan preseden berbahaya bahwa pejabat bisa bertindak seolah berada di atas hukum.
Ketidaktaatan itu menghantam langsung hak masyarakat Kelurahan Pilang. Warga yang menang sengketa informasi hanya menerima selembar kertas tak bernilai, alih-alih dokumen resmi sebagaimana perintah KI dan PTUN. Ini bukan sekadar kelalaian—ini bentuk nyata pengingkaran terhadap hak publik.
Dokumen yang disembunyikan adalah SPJ kegiatan Festival Gir Sereng Pantai Permata (2024) dan Pramusrenbang (2025) yang dibiayai APBD. Kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres semakin menguat hingga warga mendesak BPKP Jatim melakukan audit. Penolakan membuka informasi publik selalu menyisakan pertanyaan: apa yang sedang ditutup?
Yang lebih ironis, Pemkot Probolinggo pernah menggelar pelatihan keterbukaan informasi dengan KI Jatim pada 2024. Namun pelatihan itu kini terbukti hanya formalitas tanpa hasil, karena PPID sendiri memilih menentang aturan yang mereka pelajari.
Kasus ini menjadi bukti keras bahwa ketidaktaatan pejabat terhadap hukum adalah ancaman nyata bagi demokrasi. Jika pejabat merasa bebas mengabaikan putusan resmi negara, maka negara hukum berubah menjadi ilusi. Publik berhak menuntut: hukum harus ditegakkan, termasuk terhadap mereka yang berkuasa.
[Red]
![]()






