Pesawaran – Kopitv.id – ” Lampung Dugaan peredaran vitamin anak kedaluwarsa di Kabupaten Pesawaran kembali memicu gelombang kemarahan publik. Kasus yang awalnya dilaporkan seorang warga bernama Enmeru yang anaknya berinisial NZ diduga mengonsumsi vitamin melewati masa edar—kini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Terbaru, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten (FKWK ) Pesawaran, Feri Darmawan, angkat suara keras.
Feri menilai dugaan peredaran vitamin rusak tersebut bukan persoalan sepele, tetapi ancaman serius terhadap keselamatan anak-anak. Ia menyebut tindakan itu berpotensi masuk kategori kejahatan kesehatan dan tidak boleh ada pihak yang dibiarkan kebal hukum.
“Jika benar vitamin kedaluwarsa diedarkan ke masyarakat, ini kejahatan kesehatan. Tidak bisa ditoleransi. Pelaku wajib diproses,” tegasnya.
Berpotensi Langgar Banyak Undang-Undang Berat. Feri membeberkan bahwa jika dugaan itu terbukti, pelaku usaha dapat dijerat sejumlah aturan pidana, antara lain:
UU Perlindungan Konsumen (UU 8/1999) -Melarang peredaran barang kedaluwarsa -Ancaman: penjara hingga 5 tahun atau denda Rp.2 miliar. UU Kesehatan (UU 36/2009) Pasal 196 & 197 -Mengatur larangan peredaran sediaan farmasi tidak aman. Ancaman: penjara hingga 10 tahun dan denda Rp.1 miliar.
• Peraturan BPOM -Wajib menarik produk kedaluwarsa dari pasaran. -Sanksi: peringatan, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin edar KUHP Pasal 386 ” Melarang penjualan barang yang membahayakan kesehatan.” -Ancaman: penjara hingga 4 tahun. Menurut Feri, deretan aturan tersebut membuktikan bahwa dugaan ini bukan pelanggaran ringan, tetapi berpotensi mengancam keselamatan publik, terutama anak-anak.
Desak BPOM, Dinkes, dan APH Bergerak Cepat, Feri meminta Dinas Kesehatan, BPOM, hingga Aparat Penegak Hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, mulai dari sumber produk, jalur distribusi, hingga siapa yang bertanggung jawab.
“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Ini menyangkut nyawa anak-anak. Pemeriksaan harus segera dilakukan dan jika ada pelanggaran, tindak tegas!” seru Feri. Ia juga mendorong masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi produk kedaluwarsa atau berbahaya beredar di wilayahnya.
Publik Menunggu Langkah Tegas ” Di tengah meningkatnya keresahan orang tua, warga Pesawaran kini menunggu langkah nyata dari instansi terkait untuk mengungkap apakah peredaran vitamin kedaluwarsa itu benar terjadi dan siapa yang berada di baliknya.
Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir, mengingat semakin banyak pihak yang mendesak penegakan hukum tanpa kompromi.
(Nasoba & Tim)
Red :
![]()





