PEMALANG – Kopitv.id – “Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar marak terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Puluhan sepeda motor yang membawa jerigen diduga leluasa mengisi solar dalam jumlah besar dengan modus menggunakan surat rekomendasi dari pemerintah desa maupun instansi terkait.
Pantauan di lokasi menunjukkan antrean panjang motor ber jerigen yang memenuhi area SPBU 44.523.11 Randudongkal, pengisian berlangsung tanpa hambatan dan dilakukan secara berulang-ulang, seolah sudah menjadi kegiatan rutin. 
Petugas SPBU pun tetap melayani tanpa melakukan pengecekan lebih jauh meskipun jumlah BBM yang diambil terbilang cukup besar dan menggunakan lebih dari 1 jerigen.
Para sopir truk mengeluhkan maraknya praktik tersebut. Mereka menilai kondisi ini membuat masyarakat umum sulit mendapatkan solar bersubsidi sesuai aturan.
Sejumlah sopir truk dan kendaraan operasional lainnya juga menyebut sering harus menunggu lebih lama karena stok solar cepat habis tergeser oleh aktivitas pengisian jerigen.
“Kalau sudah ramai seperti itu, sering kehabisan solar. Kami yang butuh untuk kerja justru tersisihkan,” ujar salah seorang sopir yang enggan disebut namanya.
Untuk melancarkan praktik curang tersebut diduga ada keterlibatan oknum wartawan berinisial L yang membackup serta mengatur secara sistematis.
Dalam aturan yang berlaku, BBM bersubsidi hanya boleh digunakan sesuai peruntukan, dan pengambilan menggunakan jerigen wajib memenuhi ketentuan serta pengawasan ketat.
Meski demikian, penggunaan surat rekomendasi kerap dimanfaatkan sebagai celah agar pengisian berjalan mulus tanpa penyaringan.
Jelas praktik tersebut telah melanggar hukum yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 55 UU No. 22/2001, menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 60 miliar.
Hingga kini, belum ada penindakan dari aparat penegak hukum setempat yakni Polres Pemalang, Polda Jateng dan BPH Migas.
Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum segera melakukan pengawasan lebih ketat, termasuk mengevaluasi penggunaan surat rekomendasi yang terindikasi menjadi dalih bagi praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi di Pemalang.
(Tim/Red)
![]()






