Bengkalis – Kopitv.id – ” pekan baru Riau “Sebuah ironi hukum kembali mencuat dari Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Di tengah gencarnya pemberantasan judi di berbagai daerah, justru muncul dugaan bahwa sebuah “kerajaan judi gelper” berdiri megah dan tak tersentuh hukum di Mandau.
Gelper yang disebut dikendalikan oleh seorang bernama Raja dan dikelola oleh Jensen Sitorus ini diduga beroperasi tanpa rasa takut, seolah berada di wilayah yang kebal hukum. Lokasinya di Jalan Hangtuah Babussalam bahkan tampak layaknya pusat hiburan resmi, bukan aktivitas yang disebut-sebut melanggar hukum.

Pantauan sumber lapangan menunjukkan aktivitas berlangsung dari siang hingga malam, ramai, terang-benderang — tanpa sedikit pun bayang-bayang penertiban.
Yang membuat publik terperangah: aparat seolah tak bergerak, meski aktivitas itu menjadi perbincangan umum dan diduga telah berlangsung lama.
Sejumlah warga menduga ada “kekuatan besar” yang melindungi operasional tempat tersebut.
“Kalau tempat ini tidak ada yang memback-up, mustahil bisa hidup bebas seperti ini. Polisi pun lewat depan lokasi dan tetap diam. Aneh sekali,” ungkap seorang warga dengan nada tajam.
Kritik masyarakat mengarah tumpulnya kinerja Kapolres Bengkalis dan Kapolsek Mandau, yang dinilai tidak mengambil tindakan meski dugaan aktivitas perjudian terlihat mencolok bahkan di ruang publik.
Tak sedikit warga yang menilai keadaan ini sebagai kemacetan total penegakan hukum, sebuah kondisi yang menimbulkan pertanyaan besar:
apakah hukum sengaja dibuat buta, atau apakah ada aktor-aktor tertentu yang bermain di balik layar?
Perjudian Dibiarkan Hidup? Undang-Undang Sebenarnya Tidak Memberi Celah
Padahal, regulasi terkait perjudian sangat tegas. “Pasal 303 KUHP “Menjerat pihak yang mengadakan, memberi kesempatan, atau terlibat dalam perjudian.
Sanksi: Penjara 10 tahun, Denda Rp.25 juta -Pasal 303 bis KUHP Menjerat pemain judi, Sanksi: Penjara 4 tahun “Denda Rp.10 juta “UU ITE Pasal 27 ayat (2) Jika memakai sarana elektronik.”Sanksi : Penjara 6 tahun Denda Rp.1 miliar
Dengan ketentuan setegas ini, masyarakat menilai sangat janggal bila sebuah gelper yang diduga mengandung unsur perjudian dapat beroperasi terang-terangan tanpa hambatan sama sekali.
Publik Mendesak Kapolda Riau Turun Langsung: “Mandau Tidak Boleh Jadi Zona Abu-Abu”
Gelombang kekecewaan publik kini mengarah ke tingkat provinsi. Warga meminta Kapolda Riau turun langsung ke Mandau untuk membongkar dugaan pembiaran, dugaan koordinasi gelap, dan potensi keterlibatan oknum.
Masyarakat menegaskan:Jika situasi ini terus dibiarkan, citra kepolisian yang sudah tergerus akan runtuh sepenuhnya.
Penegakan hukum di Mandau kini berada dalam sorotan tajam. Publik menunggu: Apakah aparat akan membuktikan diri, atau Mandau benar-benar telah jatuh menjadi zona yang tak tersentuh hukum?
( Tim/Red )
![]()






