Banten – Kasus dugaan penipuan dengan modus “proyek siluman” bernilai miliaran rupiah akhirnya terkuak. Pelaku utama yang diketahui bernama Amanda dilaporkan telah diamankan oleh aparat penegak hukum setelah serangkaian penyelidikan atas praktik penipuan yang merugikan sejumlah korban.
Informasi penahanan tersebut diperoleh dari Heriadi bersama tim investigasi yang sejak awal menelusuri kasus ini. Fakta terbaru juga diungkap oleh Ikbal, yang merupakan adik kandung Amanda, sekaligus pihak yang turut terlibat dalam skema penipuan tersebut.
Dalam keterangannya, Ikbal mengakui bahwa proyek yang selama ini dijanjikan kepada para korban tidak pernah ada atau bersifat fiktif. Ia juga menyampaikan komitmennya untuk bertanggung jawab dengan mengembalikan uang para korban.
“Proyek itu sebenarnya tidak ada. Saya berjanji akan mengembalikan uang korban,” ujar Ikbal dalam keterangannya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang investor berinisial RC menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp70 juta. Pelaku menggunakan modus menawarkan proyek bernilai miliaran rupiah dengan iming-iming keuntungan besar hingga ratusan juta rupiah, sehingga membuat korban tergiur.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, transaksi dilakukan secara bertahap pada awal November 2025. Pembayaran pertama sebesar Rp20 juta dilakukan pada malam hari, kemudian dilanjutkan keesokan harinya sebesar Rp50 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp70 juta yang diserahkan langsung kepada pelaku.
“Kami berharap uang tersebut segera dikembalikan. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” ujar perwakilan keluarga korban.
Heriadi, selaku Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), yang juga merupakan keluarga korban, mengecam keras tindakan pelaku. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat terkait dugaan penipuan tersebut.
“Kami sudah mengumpulkan banyak bukti. Ini jelas tindakan penipuan yang merugikan. Kami minta itikad baik dari pelaku untuk segera menyelesaikan persoalan ini,” tegas Heriadi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran proyek dengan nilai fantastis tanpa kejelasan legalitas dan dokumen resmi. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini serta memberikan efek jera kepada pelaku.
Penulis : Ibnu
Pelapor : Heriadi
![]()






