Tanggamus – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus, memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan pasien yang sebelumnya menuai sorotan publik.
Kepala Bidang Pelayanan RSUD Batin Mangunang, dr. Panji Indra Purnama, mengakui adanya kesalahpahaman dalam penerapan SOP oleh petugas medis. Ia menyebutkan, pascakejadian tersebut pihak rumah sakit telah menggelar rapat internal dengan melibatkan berbagai unsur terkait.
“Rapat tersebut dihadiri kepala bidang IGD, kepala laboratorium, serta dokter spesialis untuk membahas kejadian ini dan mencari akar permasalahan,” ujar dr. Panji, Rabu (7/1/2026).
Dalam rapat tersebut, kata dr. Panji, dilakukan penelaahan terkait prosedur pengambilan sampel darah pasien. Berdasarkan SOP yang berlaku, pengambilan sampel darah merupakan tugas petugas medis, bukan pasien.
“Terjadi miskomunikasi terkait siapa yang bertanggung jawab mengambil sampel darah, apakah petugas IGD atau petugas laboratorium. Namun telah diputuskan dan ditegaskan kembali bahwa pengambilan sampel darah dilakukan oleh petugas IGD,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa masih terdapat petugas yang belum sepenuhnya memahami SOP, sehingga pada kejadian tersebut pasien diminta mengambil sendiri sampel darah ke ruang laboratorium. Atas peristiwa itu, pihak rumah sakit menyampaikan permohonan maaf kepada pasien dan keluarga.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ke depan kami akan berbenah agar kejadian serupa tidak terulang. Petugas juga ada yang baru ditempatkan sehingga masih perlu penyesuaian dan pemahaman SOP,” tambahnya.
Kronologi Kejadian Menurut Keluarga Pasien
Sebelumnya, pelayanan RSUD Batin Mangunang Islamic Centre Kotaagung mendapat sorotan setelah keluarga pasien mengaku kecewa atas pelayanan yang dinilai melanggar SOP keselamatan pasien.
Orang tua pasien, Zudarwansyah, menuturkan bahwa pada Jumat (2/1/2026) sore, anak bungsunya Azriel Adi Daya mengalami sakit perut hebat dan kemudian dibawa ke RSUD Batin Mangunang untuk mendapatkan perawatan.
“Setelah diperiksa di IGD, petugas menyampaikan bahwa akan dilakukan pengambilan sampel darah untuk memastikan kondisi kesehatan anak saya,” ujar Zudarwansyah dalam keterangan kepada awak media, Jumat (2/1/2026) malam.
Namun, Zudarwansyah mengaku terkejut dan kecewa ketika anaknya yang sedang menahan sakit justru diminta berjalan sendiri menuju ruang laboratorium dengan jarak yang cukup jauh, tanpa pendampingan tenaga medis.
Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap SOP keselamatan pasien (patient safety).
“Saya tidak terima. Anak saya sedang kesakitan, merintih, tetapi justru diminta berjalan sendiri ke laboratorium. Pelayanan kesehatan seharusnya memudahkan pasien, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Zudarwansyah yang juga merupakan anggota Komisi IV DPRD Tanggamus dan Ketua Fraksi Partai Gerindra itu kemudian memutuskan membawa anaknya ke rumah sakit lain di wilayah Pringsewu untuk mendapatkan penanganan lanjutan.
Desakan Evaluasi dan Dasar Hukum
Ia pun meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja tenaga kesehatan di RSUD Batin Mangunang, khususnya terkait kualitas sumber daya manusia dan penerapan SOP.
“IGD wajib memberikan pelayanan 24 jam dengan dokter yang kompeten dan standby di tempat. Bukan hanya dokter internship atau ISIP tanpa pendampingan dokter senior, terutama untuk kasus kegawatdaruratan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pada saat kejadian dokter jaga IGD yang terdata adalah dr. Haidir, namun yang berada di lokasi hanya dokter ISIP, yakni dr. Aji Satria Wicaksono dan dr. Putu, serta tiga perawat bernama Fazri, Ria, dan Yulia.
Merujuk Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan sesuai standar profesi serta SOP.
Tindakan meminta pasien berjalan sendiri ke ruang laboratorium dinilai berisiko tinggi dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran SOP serta keselamatan pasien, karena berpotensi menimbulkan cedera, pusing, hingga pingsan, yang merupakan bentuk kelalaian dalam pelayanan medis.
(Buud/Red)
![]()






