Pekanbaru – kopitv.id – ” Maraknya praktik perjudian terbuka di Kota Pekanbaru kembali memantik sorotan tajam. Tim media menemukan aktivitas gelanggang perjudian (gelper) jenis meja tembak ikan di sebuah ruko berlabel Super 21 di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, yang beroperasi secara terang-terangan tanpa hambatan berarti, Selasa (15/12/2025). 
Dari pantauan langsung di lokasi, ruko berpintu kaca tersebut tampak ramai pengunjung. Aktivitas perjudian berlangsung bebas, melibatkan berbagai kalangan, mulai dari orang dewasa hingga remaja. Tidak tampak upaya pembatasan usia maupun pengawasan yang mencerminkan penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki, Polres Pekanbaru, hingga Polda Riau.
Fenomena ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin praktik perjudian yang secara tegas dilarang undang-undang dapat beroperasi secara terbuka di pusat kota, tanpa penindakan? Kondisi tersebut memicu persepsi publik bahwa aparat penegak hukum terkesan abai atau tidak berdaya menghadapi aktivitas ilegal yang berlangsung di depan mata.
Padahal, ketentuan hukum terkait larangan perjudian telah jelas. Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang menyelenggarakan perjudian tanpa izin dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun. Selain itu, Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 secara tegas melarang pemberian izin segala bentuk perjudian, baik di kasino maupun di tempat lain dengan dalih apa pun.
Kebebasan beroperasinya gelper tersebut dinilai mencederai wibawa hukum dan menimbulkan kekhawatiran akan dampak sosial, khususnya terhadap generasi muda. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum di Kota Pekanbaru untuk segera turun tangan, melakukan penertiban, serta memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan pembiaran aktivitas perjudian tersebut.
Penegakan hukum harus tegas dan transparan masyarakat mendesak, guna memastikan tidak ada ruang bagi praktik ilegal yang berpotensi merusak tatanan sosial dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.
( Tim/Red )
![]()






