Kuala Tungkal – Kopitv.id – ” Mediareskim. com- Berdasarkan pertemuan Konprensi pers di Imigrasi Kuala Tungkal,Kamis 04.Desember.2025.
Terungkap nya warga Negara Asing yang menjadi Warga Negara Indonesia berdasarkan kejelian Petugas Imigrasi Kuala Tungkal saat Insial M, mengajukan permohonan pembuatan Paspor baru RI, pada Hari Selasa, 02. Desember. 2025.
Atas ketelitian dan kejelian petugas Imigrasi Kuala Tungkal dalam wawancara pada layanan percepatan paspor.
Yang mana bersangkutan pemohon mengaku bernama berinisial M, awal mengajukan permohonan paspor baru dengan melampirkan dokumen kependudukan berupa KTP, KK, dan Akta Kelahiran dari Kota Batam.
Namun petugas menemukan beberapa kejanggalan selama di proses wawancara, termasuk keterangan pemohon yang berubah – ubah dan dalam penggunaan bahasa yang tidak pas serta tidak fasih, ” ujar petugas.
Karena mencurigakan, pemohon di arahkan ke seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian ( Inteldakim ) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman, di temukan sejumlah bukti telpon genggam pemohon, berupa poto- poto pengungsi Miyanmar, dokumen digital terkait warga Negara Bangladesh dan Rohingnya, serta beberapa bukti poto kartu UNHCR.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih intensif keesokan harinya, pemohon akhirnya mengakui, bahwa yang bersangkutan adalah etnis Rohingya, yang melarikan diri dari Miyanmar ke Malaysia dari tahun 2013 dan masuk ke Indonesia pada tahun 2020, masuk ke Indonesia secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau.
Yang bersangkutan berhasil memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan Akta Kelahiran, pada saat tinggal di kota Batam.dan memperoleh SIM C yang di peroleh dari Kota Jakarta, yang diduga digunakan untuk tinggal di Indonesia selayaknya.
Pemohon juga telah mengakui menetap di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sambil bekerja sebagai kenek truk mobil expedisi sejak tahun 2024.
” Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur.S.Simanjuntak, menerangkan bahwa temuan ini merupakan bentuk kewaspadaan dan profesionalitas petugas dalam menjaga integritas dokumen negara.
” Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi negara yang dilindungi hukum. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen imigrasi dalam memastikan bahwa hanya warga Negara Indonesia yang berhak untuk memilikinya, paspor tersebut.
Saat ini , yang bersangkutan telah dilakukan pendeteksian dan yang bersangkutan terancam pidana sebagaimana yang telah diatur pada pasal 126 Huruf C Undang – undang No 6 Tahun 2011.Tentang Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran Keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia.
Atas kerjasama masyarakat dan Media sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan dokumen negara.
RUSDIANSYAH
Red :
![]()






