Tanjung Jabung Barat – Kopitv.id – ” Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap empat pelaku sekaligus yang diduga merupakan sindikat pengedar dari wilayah Provinsi Riau. 
Kapolres Tanjab Barat AKBP AGUNG BASUKI ,SIK.MM Melalui Kasatresnarkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., berlangsung pada Rabu, 03 Desember 2025, sekira pukul 17.05 WIB di Jalan Kandau Lorong Kaung, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
Kronologi Penangkapan Berantai Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba pada Senin, 01 Desember 2025, mengenai peredaran sabu di wilayah Kampung Nelayan. 
AKP Agus Alexander Purba menjelaskan, tim melakukan penyelidikan mendalam dan pada Rabu sore, sekitar pukul 17.00 WIB, anggota berhasil mengamankan seorang terduga pengedar berinisial YUDI di Jl. Bahari. Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu yang diselipkan di kain sarung yang ia gunakan.
Berdasarkan hasil interogasi cepat, YUDI mengaku mendapatkan sabu (sekitar 10 gram) tersebut dari pelaku utama berinisial AI alias MADI bin NURDIN
Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju rumah MADI di Jl. Kandau Lorong Kaung Sekira pukul 17.05 WIB, petugas berhasil mengamankan MADI bersama tiga rekannya yang berada di rumah tersebut, yaitu:
Luis Firnando
Mardianti Yolanda ” Keempat pelaku ini diketahui berasal dari berbagai kabupaten di Provinsi Riau.
Barang Bukti yang Disita ” Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat (setelah memanggil), tim melakukan penggeledahan di rumah MADI dan menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas transaksi dan penggunaan narkotika, meliputi:
Sabu-sabu: 1 buah plastik klip kecil (0,18 Gram Bruto) yang ditemukan di dalam HP MADI, dan 2 buah plastik klip berisi sisa sabu (0,73 Gram Bruto) serta bong, sendok pipet, dan kotak plastik klip yang ditemukan di belakang rumah. 
Alat Bukti Transaksi: 1 buah timbangan digital warna silver dan 1 unit HP Android Merek Techno Spark.
Kendaraan: 1 unit SPM merek Yamaha Vixion warna hitam tanpa Nopol yang terparkir di depan rumah.
Secara total, petugas mengamankan sabu dengan berat bruto 0,91 gram, selain sabu yang sebelumnya telah diberikan kepada pelaku YUDI. Pelaku dan barang bukti (termasuk kendaraan YUDI Honda Beat, tidak disebutkan di daftar akhir BB) kemudian dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
Ancaman Hukuman ” Keempat pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal ini menjerat pelaku yang berperan sebagai pengedar, memiliki, serta permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat,” tutup AKP Agus Alexander Purba.
Rusdiyansah
Red :
![]()







