SUM-SEL – Kopitv.id – “KOPI TV – ” Pembangunan siring irigasi di Desa Sukajaya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang diperkirakan memiliki panjang sekitar 200 meter tersebut diduga dikerjakan tanpa papan informasi, sehingga sumber anggaran, nilai proyek, dan pelaksana kegiatan tidak diketahui secara jelas. 
Padahal, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap proyek fisik diwajibkan memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Saat tim liputan Sumsel Kopi TV meninjau lokasi pada 28 November 2025, terlihat aktivitas pekerjaan masih berlangsung. Namun hingga pantauan dilakukan, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek yang biasanya memuat nomor kontrak, sumber pendanaan, besaran anggaran, dan identitas rekanan pelaksana. Akibatnya, data panjang proyek hanya diperoleh dari keterangan warga, bukan dari dokumen resmi.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Sukajaya mengaku tidak mengetahui detail proyek tersebut. “Saya tidak ikut tahu menahu soal proyek irigasi itu,” ujarnya singkat.
Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Pagar Dewa. Ia menyebut adanya nama pengawas lapangan bernama Babinsa Komang, serta seseorang bernama Toni yang diduga sebagai pemilik proyek dan berdomisili di Palembang. Namun, hingga kini belum ada dokumen resmi yang dapat mengonfirmasi informasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sukajaya maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan mengenai siapa sebenarnya penanggung jawab pekerjaan irigasi tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah turun tangan memberikan kejelasan dan memastikan setiap proyek pembangunan desa dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pewarta : Awaludin
Red :
![]()





