Jakarta – Kopitv.id – ” 26 September 2025 – Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR ) Sumut senilai Rp165 miliar.
Desakan ini menindaklanjuti perintah Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu, yang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Bobby untuk menguak legalitas Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut terkait pergeseran anggaran. Pergub tersebut diduga menjadi akar masalah dalam perkara ini.
“Kesaksian Gubernur Bobby Nasution adalah kunci vital untuk menjelaskan dasar hukum pergeseran anggaran hingga enam kali dari sejumlah dinas ke Dinas PUPR. Pergeseran mendadak ini patut didalami karena berpotensi melangkahi proses perencanaan yang seharusnya,” kata Kabid Media dan Publikasi DPP GRIB JAYA, Marcel Gual di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Marcel mengapresiasi sikap tegas majelis hakim yang menegaskan prinsip equality before the law. Ia meminta KPK segera memanggil Bobby tanpa penundaan demi menjaga integritas proses peradilan.
Sidang Soroti Peninjauan Lokasi
Dalam persidangan sebelumnya yang menyeret eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, seorang saksi mengaku diminta memperlihatkan jalan rusak kepada rombongan Gubernur Bobby Nasution saat kunjungan lapangan pada 22 April 2025.
Meski saksi menyebut kegiatan itu sebagai “off road”, hakim menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan survei resmi jalan yang akan ditender.
Kawal Proses Hukum
GRIB JAYA menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan. Mereka juga memperingatkan agar tidak ada intervensi atau penghalangan dalam proses pemanggilan saksi.
“Pemanggilan Gubernur Bobby akan menjadi ujian transparansi dan keberanian KPK dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu di Sumatera Utara,” tegas Marcel.
( Tim )
Red :