SUMSEL – Kopitv.id -” Oku selatan sindang danau Pembangunan gedung SMA Negeri 1 Sindang Danau, Kecamatan Sindang Danau, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, kembali menuai sorotan tajam. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB ) serta tidak ada nya pemasangan papan transparansi.
Pantauan awak media pada Rabu, 24 September 2025, menemukan fakta mengejutkan di lokasi pembangunan. Tidak terlihat adanya papan informasi proyek, padahal itu merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Pengawasan.Tanpa papan informasi, masyarakat tidak mengetahui nilai pagu anggaran, sumber dana, maupun kontraktor pelaksana.
Lebih disayangkan lagi, ketika awak media melakukan control sosial dan mencoba konfirmasi, Kepala SMA Negeri 1 Sindang Danau selalu tidak berada di kantor tempat .” Saat dihubungi melalui telepon dan WhatsApp selama dua hari berturut-turut, juga tidak ada jawaban, seakan mengabaikan.”Hingga berita ini diturunkan. Kepada sekolah belum bisa di temui.
Kesaksian Pekerja & Dugaan Pelanggaran Teknis
Pengakuan dari salah satu kepala tukang mengungkapkan bahwa mereka bekerja tanpa mengetahui detail proyek secara jelas. Padahal, proyek pemerintah wajib memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3 ) serta standar pengupahan sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Kualitas material pun dipertanyakan. Besi behel, pondasi, serta konstruksi diduga jauh dari standar teknis. Hal ini tentu bisa membahayakan keselamatan siswa dan guru saat gedung tersebut mulai digunakan.
Dasar Hukum yang Bisa Jadi Rujukan Dugaan Pelanggaran
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Proyek pemerintah wajib terbuka dan transparan. Tidak adanya papan informasi proyek melanggar prinsip keterbukaan.
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara hingga 20 tahun.
Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
→ Mengatur transparansi, spesifikasi teknis, serta pengawasan ketat terhadap proyek pembangunan yang dibiayai Oleh negara.Masyarakat juga Mendesak APH Penegakan Hukum
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan, serta Pemerintah Daerah segera turun tangan. Jika dugaan penyimpangan terbukti, pembangunan SMA Negeri 1 Sindang Danau bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam masa depan pendidikan anak-anak di OKU Selatan
(Awaludin)