• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Jumat, 17 April 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Advertorial

Siapa di Balik Rekayasa Berita Pemerasan? Sekber Minta Polda Usut Dalang Penyebar Hoaks

kopi by kopi
9 Juni 2025
in Advertorial, BERITA, Daerah, Hukum dan kriminal, Kalimantan barat, Nasional
0 0
0
Siapa di Balik Rekayasa Berita Pemerasan? Sekber Minta Polda Usut Dalang Penyebar Hoaks

Pontianak-kopitv.id,”Kalbar –Senin -10-Juni-2025″ Sekretariat Bersama (Sekber) LSM dan Aktivis Kalbar meminta Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) segera mengusut tuntas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh salah satu media daring yang menyebut seorang wartawan menerima suap senilai Rp.5 miliar. Yang menjadi sorotan, media tersebut turut mencatut nama Polda Kalbar seolah-oleh institusi itu sudah terlibat dalam proses penyelidikan.

 

“Ini sudah masuk ranah pidana. Kalau benar Polda belum pernah mengeluarkan pernyataan resmi, maka ini bentuk keterangan palsu yang disebarkan ke publik. Bisa dijerat dengan Pasal 242 KUHP dan UU ITE,” ujar salah satu perwakilan Sekber dalam pernyataan resminya, Minggu (9/6).

 

Dalam narasi yang beredar dan diberitakan oleh media tersebut, disebutkan bahwa seorang wartawan diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha lokal, dan bahwa Polda Kalbar telah “digerakkan” untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Namun hingga saat ini, tidak ada keterangan resmi dari Polda Kalbar yang menyatakan telah menerima laporan ataupun melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut.

 

Media Bisa Dipidana Jika Terbukti Sebarkan Keterangan Palsu

Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa siapa pun yang memberikan keterangan palsu dengan sumpah, baik lisan maupun tertulis, dapat diancam pidana penjara hingga 7 tahun. Jika keterangan itu menyebabkan kerugian terhadap pihak lain, ancaman hukuman meningkat menjadi 9 tahun.

 

Selain itu, penyebaran berita palsu di ruang digital dapat dijerat melalui Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yang menyebut: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.” Pelanggarnya diancam hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp.1 miliar.

 

“Media tidak boleh sebebas-bebasnya menyebarkan narasi tanpa dasar hukum. Apalagi jika sampai mencatut nama institusi penegak hukum tanpa konfirmasi. Ini mencederai prinsip jurnalisme yang kredibel dan dapat memecah kepercayaan publik terhadap aparat,” tegas Sekber.

 

Desak Klarifikasi Resmi dan Investigasi Independen

Sekber juga mendesak media bersangkutan untuk memberikan klarifikasi publik mengenai dasar pemberitaannya. “Apakah benar ada laporan resmi ke polisi? Apakah benar nominal Rp.5 miliar disebut dalam konteks pemerasan? Atau ini hanya drama narasi sepihak tanpa verifikasi?” tanya salah satu anggota Sekber.

 

Lebih jauh, mereka mendorong adanya investigasi independen oleh Dewan Pers atau lembaga pengawas pers lainnya. Jika ditemukan pelanggaran etika jurnalistik, media bersangkutan bisa dikenai sanksi administratif, pencabutan hak siar, hingga proses pidana.

 

Jangan sampai media digunakan sebagai alat teror bisnis, atau malah jadi instrumen fitnah. Jika kita diam, ini bisa menjadi preseden buruk untuk iklim demokrasi dan kebebasan pers yang sehat,” tambahnya.

 

Publik Berhak Tahu Kebenaran, Bukan Sensasi

Sementara publik digiring untuk mempercayai narasi besar soal skandal pemerasan oleh wartawan, Sekber mengingatkan agar masyarakat tetap kritis. “Publik memang berhak tahu, tetapi yang disampaikan harus benar. Bukan opini yang dikemas seperti fakta, apalagi sampai menyeret institusi tanpa dasar,” pungkasnya.

 

Saat ini, Polda Kalbar diminta segera memberikan klarifikasi terbuka terkait ada atau tidaknya laporan terhadap wartawan maupun pengusaha yang disebut dalam berita. Penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks dinilai sangat penting untuk menjaga wibawa institusi dan mencegah penyalahgunaan kebebasan pers.

 

Analisis Yuridis DPD YLBH LMRRI .

Yayat Darmawi SE,SH,MH Ketua DPD YLBH  LMRRI  Propinsi Kalimantan Barat saat diminta statmennya  terkait berita Skeptis yang liar dan sudah beredar di Ranah Publik dengan membawa nama wartawan meminta uang negosiasi 5 Miliar disebut secara tidak jelas dan oleh orang yang tidak jelas membuat wartawan di kalimantan barat marah, dalam hal ini yayat meminta Humas Polda mengusut tuntas maksud dari munculnya berita tersebut.

 

Setiap pemberitaan kasuistis yang merupakan produk jurnalistik menurut yayat mestilah faktual dan aktual serta harus jelas sumber beritanya sesuai apa yang telah di arahkan oleh UU Pers, jadi produk berita bukanlah merupakan produk hasil dari luapan kebencian, emosi serta amarah yang bersifat personal, sebut yayat.

 

Agar tidak menimbulkan image negative terhadap profesi wartawan secara general terkait pemberitaan yang mengada ngada tersebut yayat meminta kejelasan tentang sumber dan siapa subjek hukum atau oknum wartawan yang dimaksudkan telah meminta uang senilai 5 miliar dan kepada siapa oknum wartawan tersebut meminta uang serta dalam hal apa sampai terjadinya permintaan uang tersebut, kata yayat.

 

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI),Hadysa Prana saat diminta tanggapannya mengingatkan, Media sejatinya bekerja untuk kepentingan umum, bukan malah “diperalat” untuk oknum -oknum tertentu.

 

Media kan harusnya netral dan jaga independensi, jangan mau diperalat oleh oknum oknum tertentu untuk mencari keuntungan,” ucap Ketum

 

Sumber : Divisi Humas SEKBER

(TIM/RED)

Loading

kopi

kopi

Artikel Sejenis

SEKDA OKU SELATAN IKUTI RAPAT PEMBAHASAN PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA 2026
Advertorial

SEKDA OKU SELATAN IKUTI RAPAT PEMBAHASAN PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA 2026

16 April 2026
BUPATI OKU SELATAN TERIMA AUDIENSI PT TASPEN, PERKUAT LAYANAN JAMINAN ASN
Advertorial

BUPATI OKU SELATAN TERIMA AUDIENSI PT TASPEN, PERKUAT LAYANAN JAMINAN ASN

16 April 2026
Saluran Pipa Air Bersih Bocor, Jalan Provinsi Lintas Kabupaten Rusak di Hanau Berak Dikeluhkan Warga
Advertorial

Saluran Pipa Air Bersih Bocor, Jalan Provinsi Lintas Kabupaten Rusak di Hanau Berak Dikeluhkan Warga

15 April 2026
WABUP OKU SELATAN HADIRI RAKOR DAN SILATURAHMI MWC SERTA KADER NU SE-OKU SELATAN
Advertorial

WABUP OKU SELATAN HADIRI RAKOR DAN SILATURAHMI MWC SERTA KADER NU SE-OKU SELATAN

15 April 2026
Dugaan Penipuan Bermodus Proyek, Oknum Pejabat Kejati Banten Disorot: Korban Minta Uang Rp.30 Juta Dikembalikan
Banten

Dugaan Penipuan Bermodus Proyek, Oknum Pejabat Kejati Banten Disorot: Korban Minta Uang Rp.30 Juta Dikembalikan

15 April 2026
WAKIL BUPATI OKU SELATAN PIMPIN RAKOR PERSIAPAN JAMDA DAN JAMNAS PRAMUKA 2026
Advertorial

WAKIL BUPATI OKU SELATAN PIMPIN RAKOR PERSIAPAN JAMDA DAN JAMNAS PRAMUKA 2026

14 April 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist