Pesawaran-Kopitv.id,” Warga Desa Hanau Berak Kecamatan Padang Cermin mendatangi TPS 01 untuk mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran yang di gelar PPS setempat di halaman SDN 7 Padang Cermin, Sabtu 24 Mei 2025.
PSU – PILKADA Pesawaran 2025 digelar berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan pasangan calon Nanda Indira–Antonius Muhammad Ali. Gugatan tersebut menyangkut keabsahan ijazah milik Aries Sandi, yang merupakan lawan politik mereka dalam Pilkada serentak 2024 lalu.
Masyarakat Desa Hanau Berak masih terlihat antusias untuk memberikan hak suaranya pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah ( PSU – PILKADA ),TPS 01 Desa Hanau Berak Kecamatan Padang Cermin memiliki 530 DPT laki – laki dan perempuan yang memilki hak suara.
Petugas KPPS terlihat sigab melayani warga,mulai dari menerima surat undangan,”memeriksa surat undangan kemudian memberikan kertas surat suara sesuai dengan prosedur yang berlaku, di saksikan oleh para saksi dari masing-masing calon.
( Nasoba )
Red :
![]()






