• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Advertorial

Tolong Pak Bupati,Trafo Listrik Bertegangan Tinggi Terlalu Dekat Dengan Rumah,Mengancam Keselamatan,Warga Minta Perbaikan Atau Dipindah.

Kopitv news by Kopitv news
17 April 2025
in Advertorial, BERITA, Daerah, Hukum, INFORMASI, Kabupaten pesawaran, Lampung, Nasional, Pariwara Usaha
0 0
0
Tolong Pak Bupati,Trafo Listrik Bertegangan Tinggi Terlalu Dekat Dengan Rumah,Mengancam Keselamatan,Warga Minta Perbaikan Atau Dipindah.

Pesawaran-kopitv.id,” Keberadaan dua tiang listrik dan gardu Trafo listrik tegangan tinggi milik PLN yang terpasang di bahu jalan provinsi lintas Padang Cermin Way Ratai, sangat di keluhkan warga dusun Tanjung Mas Desa Padang Cermin.

Pasalnya,keberadaan dua tiang listrik berikut gardu trafo tersebut

selain terpasang sangat dekat dengan pintu rumah milik Yudi Marbun,diduga sejak berdirinya puluhan tahun yang lalu belum mengantongi izin dari pemilik lahan.

 

Hal tersebut di ungkapkan Yudi Marbun warga dusun Tanjung Mas Desa Padang Cermin pada hari Rabu ( 16 April 2025 ) pukul 16.00 Wib.

“Keberadaan tiang listrik berikut gardu trafo tegangan tinggi yang terpasang dekat dengan rumah kami ini sangat membuat kami tidak nyaman,kami merasa cemas dan takut karna sewaktu-waktu bisa mengancam keselamatan kami,”ucap Marbun.

 

“Apa lagi di saat ada hujan hawanya terasa panas dan sering ada percikan api di gardu trafo itu,”ujar Marbun sambil menunjuk ke arah perangkat yang menempel di tiang listrik tersebut.

 

” Sudah berkali kali kami sampaikan kepada petugas PLN bahwa keberadaan tiang listrik dan trafo yang sangat berdekatan dengan rumah kami ini bisa membahayakan keselamatan kami sekeluarga,”ujarnya lagi.

 

Yudi Marbun juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah berkali-kali meminta kepada petugas PLN agar tiang dan trafo yang terpasang sangat dekat dengan rumahnya tersebut agar segera di pindahkan atau di perbaiki.

 

” Pada waktu itu keluhan kami ditanggapi oleh PLN tapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya “terang Marbun,Lebih lanjut Marbun membeberkan bahwa keberadaan kedua tiang listrik yang berdiri sangat dekat dengan pintu rumahnya tersebut, sejak berdirinya puluhan tahun lalu belum mendapat izin dari pemilik lahan yakni orang tuanya.

 

“Tiang listrik ini sudah berdiri puluhan tahun lalu sejak saya masih kecil dan seingat saya pihak PLN tidak minta izin dengan kami,jadi kami minta tolong sama PLN tolonglah pikirkan keselamatan kami dan pikirkan hak kami sebagai pemilik lahan,”pinta Marbun.

 

” Kimi mohon kepada bapak Bupati Pesawaran agar tiang listrik dan gardu trafo listrik bertegangan tinggi yang berada tepat di depan rumah kami di adakan perbaikan atau dipindahkan karna bisa mengancam keselamatan kami sekeluarga,”pungkasnya.

 

Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM tentang ketenagalistrikan menetapkan standar jarak antara tiang listrik dengan bangunan, termasuk rumah warga.

 

*Jarak Minimum*

1.Tiang listrik tegangan rendah : Jarak minimum antara tiang listrik tegangan rendah dengan rumah warga adalah 1-2 meter.

2.Tiang listrik tegangan menengah : Jarak minimum antara tiang listrik tegangan menengah dengan rumah warga adalah 3-5 meter.

3.Tiang listrik tegangan tinggi : Jarak minimum antara tiang listrik tegangan tinggi dengan rumah warga adalah 10-20 meter atau lebih.

 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan : Mengatur bahwa PLN berhak menggunakan tanah milik warga untuk pembangunan infrastruktur listrik demi kepentingan umum, namun wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik tanah.

 

Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2018 mengatur kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik dengan tegangan di atas 35.000 volt.

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja : Mengatur tentang ganti rugi hak atas tanah dan kompensasi bagi warga pemilik lahan yang terdampak instalasi tenaga listrik dan distribusinya.

 

Hak Pemilik Tanah :-Hak atas Kompensasi : Pemilik tanah berhak mendapatkan kompensasi yang adil atas penggunaan lahan mereka.-Hak untuk Bernegosiasi : Pemilik tanah berhak bernegosiasi dengan PLN mengenai besaran kompensasi dan hal-hal lain terkait pemasangan tiang listrik.

 

-Hak untuk Menolak : Pemilik tanah berhak menolak pemasangan tiang listrik jika kompensasi yang ditawarkan tidak adil atau memiliki alasan kuat lainnya.

 

Prosedur Pemasangan Tiang Listrik :-Izin Pemasangan: PLN wajib memperoleh izin tertulis dari pemilik tanah sebelum melakukan pemasangan tiang listrik.

 

-Pemasangan sesuai Prosedur : Proses pemasangan harus dilakukan sesuai standar yang ditetapkan PLN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

-Pemasangan tidak Mengganggu Kepentingan Umum : Pemasangan tiang listrik tidak boleh mengganggu kepentingan umum, seperti lalu lintas, keindahan lingkungan,atau keselamatan masyarakat.

 

( Tim Gwi )

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

DUGAAN SOLAR ILEGAL SUBSIDI DI TPA CILOWONG, DLH KOTA SERANG BUNGKAM
Advertorial

DUGAAN SOLAR ILEGAL SUBSIDI DI TPA CILOWONG, DLH KOTA SERANG BUNGKAM

14 Agustus 2026
WARGA GUNUNG SARI DESAK DLH KAB. SERANG BUKA IUP, IPAL, SIPA, BPJS & UMR PT GSU.”JANGAN ADA YANG DITUTUPI”
Advertorial

WARGA GUNUNG SARI DESAK DLH KAB. SERANG BUKA IUP, IPAL, SIPA, BPJS & UMR PT GSU.”JANGAN ADA YANG DITUTUPI”

10 Agustus 2026
TAGIH JANJI BUKA AKSES PANTAI, PEMILIK & GM MÖVENPICK ANYER DIDUGA ABAIKAN KESEPAKATAN
Advertorial

TAGIH JANJI BUKA AKSES PANTAI, PEMILIK & GM MÖVENPICK ANYER DIDUGA ABAIKAN KESEPAKATAN

10 Agustus 2026
Ribuan Warga OKU Selatan Meriahkan Jalan Sehat dan Senam Sehat HUT RI ke-81
Advertorial

Ribuan Warga OKU Selatan Meriahkan Jalan Sehat dan Senam Sehat HUT RI ke-81

9 Agustus 2026
Bupati OKU Selatan Letakkan Batu Pertama Bedah Rumah dan Launching Posyandu 6 SPM
Advertorial

Bupati OKU Selatan Letakkan Batu Pertama Bedah Rumah dan Launching Posyandu 6 SPM

9 Agustus 2026
“Panasnya Madinah Tak Mengalahkan Rindu kepada Rasulullah SAW”
Advertorial

“Panasnya Madinah Tak Mengalahkan Rindu kepada Rasulullah SAW”

8 Agustus 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • BANYUWANGI
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • BBM SUBSIDI
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • CIANJUR
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • KUBU RAYA
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • MADINAH MEKKAH
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Ormas
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertamina
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah bumbu
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist