Kapuas-kopitv.id,” Palangkaraya” menindaklanjuti laporan (sne)30 juli 2024 kepada kuasa hukum nya, adanya dugaan pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh oknum (APH ) Kapolres Kapuas, kuasa hukum ( sne) mengajukan laporan dengan no 03/RH-RHS /VII/2024 Perihal tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Menurut kuasa hukum sne kliennya telah bersikap kooperatif namun sudah 8 bulan laporan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan yang di lakukan oleh unit 2 dalam menangani perkara ini.dan itu bertentangan pada kode etik kepolisian RI no 7 Tahun 2022 pasal 7 huruf C ” APH memberikan pelayanan kepada masyarakat Indonesia dengan cepat,tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel.ucapnya
Pada tanggal 04 Pebruari 2025 (RHS) kuasa hukum dari (H.S, PR, SNE, telah melaporkan”Sdr Hardi dan sdri Aries Vina Nita tindak pidana umum pasal 372, 263 KUHP no surat P05/RH-RHS /VII/2025,di Kapolres Kuala Kapuas,ucap RHS

Pada tanggal 7 Febuari 2025 surat no B/104/II/2025/reskrim perihal undangan klarifikasi dan meditasi dilakukan tanggal 24/Maret/2025.Di hadiri Aiptu Belly Fernando S.H, V/Harda satreskrim polres Kapuas, Siti Noer Ellyda, Putriana Rezky AM, keb,H,syahransyah, Purnawiran dan Aries Vina Nita, s.pd.dari hasil mediasi tersebut, terlapor,… menyerahkan 3 buah deposit masing masing terlampir..namun yang ketiga buku tersebut telah berubah dua kali Awalnya H. syahransyah, menjadi Ariesta Vina Nita dan terahir menjadi Nurul Helmila, sehingga kuat dugaan adanya tindak pidana penggelapan, akibat nya kuasa hukum klien meminta di buatkan surat kuasa dari Nurul Helmila kepada kliennya untuk melakukan perbuatan hukum atas ketiga deposit di dalam mediasi, namun hal tersebut tidak di buat kan, seharusnya berita acara tersebut di buatkan oleh Aiptu Billy Fernando S.H.sebagai mediator dalam mediasi tersebut, wajib membuat berita acara dokumen tertulis karena itu elemen penting dalam setiap penyelesaian perkara untuk mengikat, kedua belah pihak agar konsisten sehingga tidak adanya kecurangan” Namun hal itu tidak di buatkan

Pada tanggal yang sama 24/Maret/2025 Aiptu Billy Fernando S.H.langsung menyerahkan surat pencabutan laporan untuk di tandatangani oleh pelapor dan Aiptu Billy Fernando menyatakan kepada H.syahransyah agar tandatangani saja alih alih hanya untuk intern saja, dan kuasa hukum keberatan hal tersebut patut di pertanyakan, ada apa dengan Aiptu Billy Fernando?? sehingga surat tersebut tidak di tandatangani.karna tidak adanya surat perdamaian tidak transparan dan akuntabel yang di lakukan oleh oknum (APH) dan itu bertentangan dengan kode etik kepolisian yang terindikasi adanya intemidasi dan diskriminasi antara pelapor dan terlapor dan hal itu bertentangan pada peraturan kepolisian negara RI no 7 tahun2022
a.setiap pejabat polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas wewenang dan tanggung jawab secara professional proporsional dan prosedural (pasal 5 ayat (1) huruf C)
B.mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 10 ayat (2) huruf a)
C. Bersikap diskriminatif dalam melayani masyarakat (pasal 12 huruf i)
D. Melakukan tindakan yang diskriminatif (pasal 13 huruf 1)
Atas kejadian tersebut kuasa hukum dan Siti Noer Ellyda mendatangi provos polres Kapuas melaporkan secara lisan prilaku AIPTU Billy Fernando S.H.
Dan tanggal 7/04/2025 kuasa hukum RHS menerima surat yang telah dikirimkan ke kantor advokat nya..disana tertera surat pencabutan kuasa dan sudah di tandatangani oleh klien nya h.syahransyah, saksi saksi terlampir,.dan surat tersebut cacat formil dan materil di sebutkan
1′ cacat formil: pertama menyangkut aspek administratif dan bentuk dokumen dan tidak adanya kejelasan tanggal berlaku nya pencabutan alinia 3 dengan ini menerangkan bahwa terhitung….
2, cacat materil : adanya indikasi pencabutan kuasa alasan melanggar hukum sebab pengakuan,H.syahransyah iya sama sekali tidak menandatangani surat pencabutan kuasa tersebut.
Tidak adanya berita acara hingga indikasi adanya intemidasi dan diskriminasi kepada H syahransyah , maka surat pencabutan kuasa tertanggal 25/03/2025 dinyatakan batal demi hukum dan surat kuasa masih berlaku sah berkekuatan hukum
Kuat dugaan intemidasi dan diskriminasi yang dilakukan oleh Aiptu Billy Fernando atas pencabutan kuasa 25/03/2025 yang di tanda tangani, H syahransyah batal demi hukum
Dan di duga Aiptu Billy Fernando S.H bersama rekan nya Herda sumora anggota polres Kapuas telah melakukan intemidasi terhadap H.syahransyah.Dugaan perbuatan pidana umum dan tindakan pidana khusus yang di lakukan oleh , Aries Vina Nita s.pd.pegawai swasta,” Nurul Helmia S.IT.(ASN). Hardi sumora Anggota polres Kapuas,” Bingkaca Aditama , pegawai bank BRI cabang Kapuas
Hal ini menjadi sorotan bagi masyarakat prilaku oknum APH AIPTU billy Fernando S.H.beserta jajaran nya di nilai tidak profesional dan perlunya penerapan penegak hukum di tangani oleh unit Kapolres lain jika dirasa perlu diambil alih Kapolda Kalimantan Tengah agar hukum dapat berjalan transparan jujur adil dan obyektif
![]()






