• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Sabtu, 17 Januari 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Banten

Modus Koperasi, “Desty” Pelaku Penipuan Rugikan Nasabah Koperasi BMT Muamaroh Anyer Hingga Milyaran Rupiah

Kopitv news by Kopitv news
20 Maret 2025
in Banten, Cilegon, Kabupaten Serang
0 0
0
Modus Koperasi, “Desty” Pelaku Penipuan Rugikan Nasabah Koperasi BMT Muamaroh Anyer Hingga Milyaran Rupiah

SERANG, – Merasa ditipu dan dirugikan, H. Sunohdi S.E ketua Direktur Koperasi (Baitul Maal wat Tamwil) BMT Muamaroh Anyer melaporkan Desty Angrum Anisyah diduga Pelaku Pemalsuan Tanda tangan serta penggelapan Uang Deposito Nasabah Koperasi kepada Polres Cilegon, Kamis (20/03/2025). Pasalnya, beberapa Nasabah yang menjadi korban penipuan oleh pelaku meminta pertanggung jawaban Koperasi BMT Muamaroh yang terletak di Jalan Raya Anyer no.5 Pasar Anyer.

Berdasarkan hasil dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/60/III/2025/Res Cilegon/Polda Banten. H. Sunohdi melaporkan perkara tersebut dengan ketentuan tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan, Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP Pidana dan atau pasal 263 KUHP Pidana.

“Pada tanggal 24 Febuari saat saya hendak ke kantor bersama karyawan lainnya, saya didatangi oleh beberapa orang masyarakat yang mengaku sebagai anggota Koperasi BMT Muamaroh yang melakukan Deposito dan hendak menarik hasil Deposito. Namun setelah saya cek pada sistem Komputer mereka tidak terdaftar pada Koperasi, dan pada saat itu mereka menunjukkan Warkat Deposito Berjangka yang diketahui bahwa Warkat tersebut bukan Koperasi yang mengeluarkan, dan tanda tangan Direktur BMT Muamaroh yang seharusnya ditandatangani oleh saya telah dipalsukan oleh saudari Desty sebagai manager Operasional. Saat saya konfirmasi kepada Desty, dirinya mengaku bahwa warkat tersebut dibuat olehnya berikut pemalsuan tanda tangan saya,”ujar H. Sunohdi.

Menurutnya, hingga saat ini Korban yang merasa dirugikan dan di tarik uangnya oleh pelaku sebanyak 25 orang. “Jadi, Permasalah ini bermula dari pelaku yang menjanjikan kepada nasabah bahwa tanggal 20 Maret 2025 ini akan mengembalikan semuanya, namun pelaku malah kabur. Atas kejadian ini saya merasa dirugikan karena semua korban meminta pertanggung jawaban kepada saya, dan saya tetap akan bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini,” Ucap H. Sunohdi.

Sebelumnya, Desty yang sudah 18 tahun di didik oleh H. Sunohdi baru diketahui olehnya atas tindakan yang menyangkut kerugian atas nama baiknya. Kemudian, kesalahan ini bermula dari beberapa data verifikasi Nasabah yang memberikan Deposit kepada pelaku, bukan kepada pihak Koperasi BMT Muamaroh.

“Awalnya saya tidak mengetahui kalau ada Nasabah yang memasukkan uang tabungan dan lain sebagainya sebagai bentuk Deposit kepada Koperasi, setelah saya selidiki Nasabah ini memberikan tabungan dan Deposit melalui Pelaku baik berupa uang tunai ataupun Transfer ke Rekening Desty bukan ke Koperasi BMT, sehingga kejadian ini memicu kepada Koperasi. Masalah ini tentu akan menjadi tanggung jawab saya, dan saya sangat berharap kepada Polres Cilegon agar dapat memproses dan ditindaklanjuti perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” Harap H. Sunohdi.

Disisi lain, AM Korban penipuan Modus Koperasi menyampaikan bahwa kejadian ini sudah berlarut-larut hingga tiba saatnya para korban merasa tertipu oleh janji manis pelaku.

“Jadi, ayah saya yang sudah melakukan deposit ingin mengambil uang. Nah pada saat tiba waktunya pencairan, pelaku ini mengulur – ulur waktu dengan alasan tutup buku, uang belum ada dan lain sebagainya,” Kata AM kepada Awak Media.

Selain Deposito uang Tunai, beberapa nasabah juga menggunakan surat tanah sebagai transaksi Deposit pada koperasi tersebut. Atas kejadian ini Pihak Korban berharap pelaku dapat mengembalikan hak Deposit yang di perkirakan mencapai Puluhan Milyar Rupiah.

“Bukan Uang tunai saja, ada yang memakai surat tanah sebagai bentuk Deposit. Kami sangat berharap pelaku dapat mempertanggung jawabkan dan mengembalikan semua yang menjadi hak kami, dan kami tidak ingin pilih-pilih kalau ingin dicairkan yang tabungan semua harus dicairkan, bukan hanya tabungan saja. Dan ini bukan nilai yang sedikit, diperkirakan untuk semua nasabah itu mencapai 30 Milyar Rupiah lebih,” terangnya.

Dikesempatan yang berbeda, Sahril sebagai Mitra Koperasi BMT Muamaroh juga berupaya ikut mempertanggung jawabkan masalah tersebut dengan mensuplay atau memberikan Donatur kepada Koperasi.

“Atas kejadian ini, Kita akan berupaya melakukan suplay Dana kepada Koperasi agar bisa menyelesaikan masalah ini, dan harapan untuk kedepannya Masalah ini tidak terulang lagi,” Kata Sahril saat dikonfirmasi.

Sampai ditayangkan berita ini, Polres Cilegon belum dikonfirmasi.

(Ibnu/Tim GWI).

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Pemasangan Kabel Wifi Bona Net Diduga Langgar Hukum, Tempel di Tiang Listrik dan Rumah Warga Tanpa Izin
Banten

Pemasangan Kabel Wifi Bona Net Diduga Langgar Hukum, Tempel di Tiang Listrik dan Rumah Warga Tanpa Izin

15 Januari 2026
DPD IMAKIPSI Banten Tegaskan Aktivitas Galian C di Taktakan Ilegal, Ketua DPRD Kota Serang: Belum Ada Perda, Itu Pelanggaran
Banten

DPD IMAKIPSI Banten Tegaskan Aktivitas Galian C di Taktakan Ilegal, Ketua DPRD Kota Serang: Belum Ada Perda, Itu Pelanggaran

14 Januari 2026
Proyek TPT di Kelurahan Balaraja, Baru Sebulan sudah Retak Parah: Pengawasan Dinas Kab, Tangerang Dikritik Humas DPP GWI 
Banten

Proyek TPT di Kelurahan Balaraja, Baru Sebulan sudah Retak Parah: Pengawasan Dinas Kab, Tangerang Dikritik Humas DPP GWI 

10 Januari 2026
Diduga Terjadi Pungli BLT Kesra di Desa Sindangheula, Oknum Perangkat Desa dan RT Disebut Terlibat
Banten

Diduga Terjadi Pungli BLT Kesra di Desa Sindangheula, Oknum Perangkat Desa dan RT Disebut Terlibat

4 Januari 2026
Banten

Mahasiswa Asal Ciwandan Marah: Desak Gubernur Banten dan Wali Kota Cilegon Tutup Tambang Batu dan Pasir Di Ciwandan

4 Januari 2026
Banten

DPRD Kabupaten Serang Dan Camat Ciomas Angkat Bicara Soal Dugaan Pungli Dana Bansos di Desa Panyaungan Jaya

3 Januari 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Bandar Lampung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist