• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang perdana batu emas hitam bintang Ara sudah  berlangsung 3 kali mengungkapkan nama nama yang membuat mengejutkan di persidangan 

Kopitv news by Kopitv news
14 November 2024
in Daerah, Kalimantan selatan, Nasional, Pariwara Usaha, Pendidikan, TABALONG
0 0
0
Sidang perdana batu emas hitam bintang Ara sudah  berlangsung 3 kali mengungkapkan nama nama yang membuat mengejutkan di persidangan 

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 279.47388; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Tabalong.kopitv.id .”Sidang perdana no 152/Pid Sus /LH/2024 /PN Tjg yang berlangsung di pengadilan negri tanjung yang di pimpin Oleh hakim ketua Majelis Muhammad Nafis, S.H.M.H didampingi oleh Nugroho Abadi,S.H, ,Rimang Kartono Rizal, S.H,Hakim pengacara Robert Hendra sulu,.S.H.M.H . Fuad syakir.S.H.saidinah hamzah acara di mulai hakim mempersilahkan Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi -saksi di persidangan”13/11/2024

 

“Sidangnya dipercepat hakim PN Tanjung dan dalam pekan ini digelar selama 3 hari, yakni Hari Senin, Rabu dan akan datang Kamis. Kami selaku pengacara terpaksa tidak bisa beracara yang lain,” jelas Hamzah

“Rabu 13/11/2024 ” Saksi pertama kita sebut saja (V) adalah pjo di sebuah perusahaan tambang batu bara di daerah Kalsel dan Kalteng,(V) menuturkan tidak kenal dengan (LFC) malah sebaliknya(V) mengenal(SHS) Atas PT (PSU) yang memiliki perizinan birokrasi terkait izin untuk akses jalan di wilayah Tabalong,menurut (V) iya mengenal (SHS) sebatas mitra kerja dan ada ikatan kerja terkait (MOU) sejak 15 may 2024 kepada (SHS)

 

Robert Hendra sulu bertanya kepada (V) apakah mengenal (Lcf ) dan iya membantah tidak kenal melainkan yang iya kenal (E) dan bertemu dalam rangka kerjasama terkait perizinan yang (V) kelola, mengikuti arahan pimpinan(HDR) untuk kerjasama karn (E) adalah kades desa … tempat perusahaan (V) bekerja, ujarnya di persidangan.

Dan begitu juga dengan saksi kedua teguh Prayitno (TP) yang beralamat di desa argomulyo bintang Ara iya mengenal (lcf) satu bulan lalu, sebagai mitra kerja tambang batu bara, menurut (TP) iya kedatangan (lcf) yang meminta izin untuk pekerjaan (lcf) yang akan melewati desa (TP) dengan ketentuan akan memberikan (FE)

 

Menurut (TP) belum ada transaksi (lcf) dengan (TP)karena belum adanya aktifitas pekerjaan yang (lcf)lakukan, justru (TP) menerangkan iya sudah menerima dana Rp:lima juta rupiah tanggal 07/Agustus 2024 transaksi untuk akses jalan mengeluarkan batu bara yang melewati desa argomulyo,dari saudara(Drs)

Bahkan (TP) mengakui telah menerima dana( 40 JT ) dari (Drs) beserta (E) untuk ((FE) desa desa yang akan di lalui oleh unit pengangkutan batu bara.Desa-desa tersebut meliputi desa burum, bintang Ara, Argomulyo, hayub , Nawin , Lumbang, kembang kuning,(TP) mengakui dana dari saudara(Drs)

Robert Hendra sulu bertanya saat transaksi berlangsung apakah (lcf) ada,(TP) berkata tidak ada( lcf ) baik itu transaksi ataupun pertemuan antara ( tp dan Drs)

Hamzah menegaskan, bahwa pihaknya sejak eksepsi menyampaikan sejumlah oknum yang diduga kuat sebagai menjadi aktor utama dalam kasus batu bara ilegal tidak ditetapkan sebagai saksi apalagi menjadi terdakwa. Karena itu pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan mereka yang di duga menjadi aktor utama dalam perkara ini.

Robert Hendra sulu meminta Nama -nama sejumlah oknum yang diduga terlibat secara langsung dalam perkara ini disebut–sebut dan terungkap dalam fakta persidangan. Kami sudah meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan mereka yang disebut dalam fakta persidangan, namun diabaikan, karena itu kami selaku kuasa hukum sangat menyesalkan,”ucap Hamzah

karena sidang terbuka untuk umum, maka pengunjung dan wartawan bisa meliput persidangan di PN Tanjung ini. Aneh nya dan sangat disesalkan hakim melarang wartawan untuk mengambil foto dan merekam video selama proses persidangan berlangsung.hanya boleh saat sebelum sidang di Mulai itupun cuma Poto saja

Adanya larangan mengambil foto dan merekam video selama proses persidangan.sudah salah satu melarang Media meliputi..UUD NO 40 tahun 1999 tentang pers pasal 18 setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat , ataupun menghalangi pelaksana ketentuan pasal 4 dan ayat (2dan 3) 2″ terhadap pers Nasional dan tidak di berkenan kan penyensoran perbedaan atau pelarangan penyiaran ayat 3 menjamin kemerdekaan pers,.Pers nasional mempunyai hak mencari memperoleh menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bagi siapa yang sengaja menghalangi dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000(Lima ratus juta rupiah).

 

 

(Tim: gwi)

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

DUGAAN SOLAR ILEGAL SUBSIDI DI TPA CILOWONG, DLH KOTA SERANG BUNGKAM
Advertorial

DUGAAN SOLAR ILEGAL SUBSIDI DI TPA CILOWONG, DLH KOTA SERANG BUNGKAM

14 Agustus 2026
WARGA GUNUNG SARI DESAK DLH KAB. SERANG BUKA IUP, IPAL, SIPA, BPJS & UMR PT GSU.”JANGAN ADA YANG DITUTUPI”
Advertorial

WARGA GUNUNG SARI DESAK DLH KAB. SERANG BUKA IUP, IPAL, SIPA, BPJS & UMR PT GSU.”JANGAN ADA YANG DITUTUPI”

10 Agustus 2026
TAGIH JANJI BUKA AKSES PANTAI, PEMILIK & GM MÖVENPICK ANYER DIDUGA ABAIKAN KESEPAKATAN
Advertorial

TAGIH JANJI BUKA AKSES PANTAI, PEMILIK & GM MÖVENPICK ANYER DIDUGA ABAIKAN KESEPAKATAN

10 Agustus 2026
Ribuan Warga OKU Selatan Meriahkan Jalan Sehat dan Senam Sehat HUT RI ke-81
Advertorial

Ribuan Warga OKU Selatan Meriahkan Jalan Sehat dan Senam Sehat HUT RI ke-81

9 Agustus 2026
Bupati OKU Selatan Letakkan Batu Pertama Bedah Rumah dan Launching Posyandu 6 SPM
Advertorial

Bupati OKU Selatan Letakkan Batu Pertama Bedah Rumah dan Launching Posyandu 6 SPM

9 Agustus 2026
“Panasnya Madinah Tak Mengalahkan Rindu kepada Rasulullah SAW”
Advertorial

“Panasnya Madinah Tak Mengalahkan Rindu kepada Rasulullah SAW”

8 Agustus 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Analisis
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • BANJAR
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • BANYUWANGI
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • BBM SUBSIDI
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • CIANJUR
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Dumai
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Agung
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • KUBU RAYA
  • Kutai Timur
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • MADINAH MEKKAH
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • Ormas
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Parepare – Sulawesi Selatan
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pertamina
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanah bumbu
  • Tanah Laut
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist