• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Kamis, 22 Januari 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang perdana batu emas hitam bintang Ara sudah  berlangsung 3 kali mengungkapkan nama nama yang membuat mengejutkan di persidangan 

Kopitv news by Kopitv news
14 November 2024
in Daerah, Kalimantan selatan, Nasional, Pariwara Usaha, Pendidikan, TABALONG
0 0
0
Sidang perdana batu emas hitam bintang Ara sudah  berlangsung 3 kali mengungkapkan nama nama yang membuat mengejutkan di persidangan 

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 279.47388; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Tabalong.kopitv.id .”Sidang perdana no 152/Pid Sus /LH/2024 /PN Tjg yang berlangsung di pengadilan negri tanjung yang di pimpin Oleh hakim ketua Majelis Muhammad Nafis, S.H.M.H didampingi oleh Nugroho Abadi,S.H, ,Rimang Kartono Rizal, S.H,Hakim pengacara Robert Hendra sulu,.S.H.M.H . Fuad syakir.S.H.saidinah hamzah acara di mulai hakim mempersilahkan Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi -saksi di persidangan”13/11/2024

 

“Sidangnya dipercepat hakim PN Tanjung dan dalam pekan ini digelar selama 3 hari, yakni Hari Senin, Rabu dan akan datang Kamis. Kami selaku pengacara terpaksa tidak bisa beracara yang lain,” jelas Hamzah

“Rabu 13/11/2024 ” Saksi pertama kita sebut saja (V) adalah pjo di sebuah perusahaan tambang batu bara di daerah Kalsel dan Kalteng,(V) menuturkan tidak kenal dengan (LFC) malah sebaliknya(V) mengenal(SHS) Atas PT (PSU) yang memiliki perizinan birokrasi terkait izin untuk akses jalan di wilayah Tabalong,menurut (V) iya mengenal (SHS) sebatas mitra kerja dan ada ikatan kerja terkait (MOU) sejak 15 may 2024 kepada (SHS)

 

Robert Hendra sulu bertanya kepada (V) apakah mengenal (Lcf ) dan iya membantah tidak kenal melainkan yang iya kenal (E) dan bertemu dalam rangka kerjasama terkait perizinan yang (V) kelola, mengikuti arahan pimpinan(HDR) untuk kerjasama karn (E) adalah kades desa … tempat perusahaan (V) bekerja, ujarnya di persidangan.

Dan begitu juga dengan saksi kedua teguh Prayitno (TP) yang beralamat di desa argomulyo bintang Ara iya mengenal (lcf) satu bulan lalu, sebagai mitra kerja tambang batu bara, menurut (TP) iya kedatangan (lcf) yang meminta izin untuk pekerjaan (lcf) yang akan melewati desa (TP) dengan ketentuan akan memberikan (FE)

 

Menurut (TP) belum ada transaksi (lcf) dengan (TP)karena belum adanya aktifitas pekerjaan yang (lcf)lakukan, justru (TP) menerangkan iya sudah menerima dana Rp:lima juta rupiah tanggal 07/Agustus 2024 transaksi untuk akses jalan mengeluarkan batu bara yang melewati desa argomulyo,dari saudara(Drs)

Bahkan (TP) mengakui telah menerima dana( 40 JT ) dari (Drs) beserta (E) untuk ((FE) desa desa yang akan di lalui oleh unit pengangkutan batu bara.Desa-desa tersebut meliputi desa burum, bintang Ara, Argomulyo, hayub , Nawin , Lumbang, kembang kuning,(TP) mengakui dana dari saudara(Drs)

Robert Hendra sulu bertanya saat transaksi berlangsung apakah (lcf) ada,(TP) berkata tidak ada( lcf ) baik itu transaksi ataupun pertemuan antara ( tp dan Drs)

Hamzah menegaskan, bahwa pihaknya sejak eksepsi menyampaikan sejumlah oknum yang diduga kuat sebagai menjadi aktor utama dalam kasus batu bara ilegal tidak ditetapkan sebagai saksi apalagi menjadi terdakwa. Karena itu pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan mereka yang di duga menjadi aktor utama dalam perkara ini.

Robert Hendra sulu meminta Nama -nama sejumlah oknum yang diduga terlibat secara langsung dalam perkara ini disebut–sebut dan terungkap dalam fakta persidangan. Kami sudah meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan mereka yang disebut dalam fakta persidangan, namun diabaikan, karena itu kami selaku kuasa hukum sangat menyesalkan,”ucap Hamzah

karena sidang terbuka untuk umum, maka pengunjung dan wartawan bisa meliput persidangan di PN Tanjung ini. Aneh nya dan sangat disesalkan hakim melarang wartawan untuk mengambil foto dan merekam video selama proses persidangan berlangsung.hanya boleh saat sebelum sidang di Mulai itupun cuma Poto saja

Adanya larangan mengambil foto dan merekam video selama proses persidangan.sudah salah satu melarang Media meliputi..UUD NO 40 tahun 1999 tentang pers pasal 18 setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat , ataupun menghalangi pelaksana ketentuan pasal 4 dan ayat (2dan 3) 2″ terhadap pers Nasional dan tidak di berkenan kan penyensoran perbedaan atau pelarangan penyiaran ayat 3 menjamin kemerdekaan pers,.Pers nasional mempunyai hak mencari memperoleh menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bagi siapa yang sengaja menghalangi dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000(Lima ratus juta rupiah).

 

 

(Tim: gwi)

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Layanan Internet Zitline Kerap Terganggu, Hak Konsumen dan Transparansi Layanan Dipertanyakan
Advertorial

Layanan Internet Zitline Kerap Terganggu, Hak Konsumen dan Transparansi Layanan Dipertanyakan

22 Januari 2026
Kades Bernung Harapkan Dukungan Pemkab Pesawaran Bangun Kantor Desa Baru
Advertorial

Kades Bernung Harapkan Dukungan Pemkab Pesawaran Bangun Kantor Desa Baru

22 Januari 2026
Pemdes Bernung Gelar Musrenbang Desa 2027, Infrastruktur dan RTLH Jadi Prioritas Warga
Advertorial

Pemdes Bernung Gelar Musrenbang Desa 2027, Infrastruktur dan RTLH Jadi Prioritas Warga

22 Januari 2026
Warga Bumi Etam Desak PT Ganda Alam Makmur Berpihak pada Tenaga Kerja Lokal
Daerah

Warga Bumi Etam Desak PT Ganda Alam Makmur Berpihak pada Tenaga Kerja Lokal

22 Januari 2026
MK Perjelas Perlindungan Wartawan Dalam Sengketa Pers
Advertorial

MK Perjelas Perlindungan Wartawan Dalam Sengketa Pers

21 Januari 2026
Kongres V Partai Buruh 2026: Lisanuddin Dorong Penguatan Partai Buruh Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan dan Target Keterwakilan Rakyat
Advertorial

Kongres V Partai Buruh 2026: Lisanuddin Dorong Penguatan Partai Buruh Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan dan Target Keterwakilan Rakyat

21 Januari 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist