Lombok Timur – kopitv.id”NTB |
Ketua (PK STN) Lombok Timur disambut hangat Kepala (BPN) Lombok Timur (I Komang Suarta)yang juga didamping Mas Panji Bersama Tokoh masyarakat Desa Dara Kunci (Mashur dan Sahabudin).rabu 6/11/2024
Tamrin, Ketua (STN LOTIM) menyampaikan tuntutan masarakat agar (BPN) segera menerbitkan sertifikat
Sesuai hasil (IP4T).Pada kesempatan Silaturrahmi ke kantor (BPN) Lotim, Ketua (BPN I).KOMANG SUARTA.S.E.M.H. menjelaskan (BPN) akomodir kepentingan eks pemegang hak (HGU)”PT TANJUNG KENANGA dan hak masarakat, Dengan skema 50% – 50% sudah di bicarakan.
Ketua (STN LOTIM) Tamrin pertanyakan alasan hukum mengakomodir kepentingan pemegang eks (HGU) PT TANJUNG KENANGA ,Padahal petpres 62 tahun 2023 objek eks (HGU) PT TANJUNG KENANGA masuk dalam program (TORA),”.terangnya
Lanjut Tamrin ” pembebasan atas lahan yang masih menjadi polemik antara Masyarakat dan perusahaan akan dilakukan dengan skema tali asih yang sedang berjalan kini mendapat penolakan keras dari masarakat,”bebernya
Kepala BPN Lotim, I.KOMANG SUARTA.S.E.M.H menggambarkan bahwa ada ketentuan mengharuskan untuk mengakomodir kepentingan eks pemegang hak, radis dapat di laksanakan apabila sudah ada ketentuan dari (ATR) BPN RI yang Menetapkan objek eks (HGU) PT TANJUNG KENANGA Sebagai objek (TORA) Baru kami bisa melaksanakan sertifikasi,”.jelasnya
Salah satu tokoh masarakat , sahabudin pun menyampaikan penolakannya atas skema yang ditawarkan oleh pihak pihak terkait meskipun ada indikasi mengintimidasi pada proses skema yang ingin dilakukan,jika masyarakat menolak maka terancam tidak ada tali asih/pengganti biaya dan juga tidak dapat tanah,”.
Atas keterangan dan situasi pada permalahan ini , Ketua PK STN LOMBOK TIMUR (Tamrin) angkat bicara ,mewakili masarakat “Penggarap lahan Desa Dara kunci kecamatan sambelia kab lombok timur (NTB) dan Mendesak kementrian (ATR BPN RI) untuk menerbitkan surat penetapan eks (HGU) PT TANJUNG KENANGA Sebagai objek TORA.
(Tim: den)
![]()






