• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Kamis, 22 Januari 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Daerah

*Dugaan Tambang dan Angkutan Batubara ilegal, saidina hamzah Kuasa Hukum Terdakwa Sampaikan Eksyepsi*

Kopitv news by Kopitv news
24 Oktober 2024
in Daerah, Hukum, Kalimantan selatan, Nasional, Pariwara Usaha
0 0
0
*Dugaan Tambang dan Angkutan Batubara ilegal, saidina hamzah Kuasa Hukum Terdakwa Sampaikan Eksyepsi*

Tabalong-kopitv.id”24/10/2024″   Sidang kasus dugaan tambang dan angkutan batu bara ilegal di Pengadilan Negeri Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan nomor perkara PDM-150/TAB/09/2024 memasuki tahapan Eksepsi, Rabu 23 Oktober 2024.

Bahwa untuk Surat Dakwaan, Di kutip Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-150/TAB/09/2024, tertanggal 25 September 2024 yang dibacakan tanggal 16 Oktober 2024 dan dianggap ter kutip dalam berkas ini yang tidak bisa dipisahkan dalam Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa;

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa LCF dalam Eksepsi nya yang dibacakan Kuasa hukumnya Saidina Hamzah SH, dalam kesimpulannya berbunyi.

Bahwa untuk Surat Dakwaan, kita kutip saja Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-150/TAB/09/2024, tertanggal 25 September 2024 yang dibacakan tanggal 16 Oktober 2024 dan dianggap ter kutip dalam berkas ini yang tidak bisa dipisahkan dalam Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa;

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kesimpulan: Setelah memperhatikan segala ketentuan hukum yang berhubungan dengan perkara ini khususnya ketentuan hukum tentang eksepsi, kami Penasihat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan PUTUSAN SELA sebagai berikut :

1. Menyatakan menerima keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa LCF;
2. Menyatakan Dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima atau menyatakan dakwaan batal demi hukum;
3. Menghentikan pemeriksaan terdakwa LCF
4. Membebaskan Terdakwa terdakwa LCF dari tahanan;
5. Mengembalikan Barang Bukti kepada Penuntut Umum;
6. Membebankan biaya perkara kepada Negar

“Perlu kami sampaikan pada bagian penutup ini, bahwa segala keberatan kami diatas semuanya adalah tentang formalitas Surat Dakwaan. Segala uraian kami diatas adalah dalam rangka menguji kecermatan, kejelasan dan kelengkapan surat dakwaan yang telah dirumuskan oleh JPU. Sama sekali tidak membahas “pokok perkara”. Sehingga mohon, dengan hormat sdr. JPU tidak menghindar dari kewajibannya untuk menanggapi Eksepsi kami dengan jawaban klasik seperti “Eksepsi Penasihat Hukum telah memasuki pokok perkara”.

Demikian Eksepsi ini kami sampaikan, dengan pengharapan Majelis Hakim yang mulia memiliki keberanian,jujur adil tanpa rasa takut mengambil keputusan yang benar, dalam tahap eksepsi ini secara adil, benar dan obyektif dengan mengingat Tuhan Yang Maha Esa. Terima kasih.

Saidina Hamzah usai sidang menyampaikan bahwa kliennya hanya orang yang diperintah dalam Perkara ini dan diduga ada keterlibatan oknum Kades dan pihak lainnya.

“Jadi dalam perkara ini makanya dalam esepsi kami meminta majelis hakim membebaskan klien kami”, ujarnya.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Tanjung, Ziyad SH, MH menyampaikan, Sidang hari ini agendanya pembacaan Eksepsi. Pembacaan Eksepsi ini setelah setelah sebelumnya sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Jadi hari ini mendengarkan keberatan dari terdakwa yang dibacakan Kuasa hukumnya”, jelas Ziyad.

Setelah ini, sidang selanjutnya diberikan kesempatan lagi kepada penuntut umum, untuk menanggapi keberatan tadi, selanjutnya majelis hakim akan mempelajari, pungkasnya.

(Tim:S.d.h)

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Layanan Internet Zitline Kerap Terganggu, Hak Konsumen dan Transparansi Layanan Dipertanyakan
Advertorial

Layanan Internet Zitline Kerap Terganggu, Hak Konsumen dan Transparansi Layanan Dipertanyakan

22 Januari 2026
Kades Bernung Harapkan Dukungan Pemkab Pesawaran Bangun Kantor Desa Baru
Advertorial

Kades Bernung Harapkan Dukungan Pemkab Pesawaran Bangun Kantor Desa Baru

22 Januari 2026
Pemdes Bernung Gelar Musrenbang Desa 2027, Infrastruktur dan RTLH Jadi Prioritas Warga
Advertorial

Pemdes Bernung Gelar Musrenbang Desa 2027, Infrastruktur dan RTLH Jadi Prioritas Warga

22 Januari 2026
Warga Bumi Etam Desak PT Ganda Alam Makmur Berpihak pada Tenaga Kerja Lokal
Daerah

Warga Bumi Etam Desak PT Ganda Alam Makmur Berpihak pada Tenaga Kerja Lokal

22 Januari 2026
MK Perjelas Perlindungan Wartawan Dalam Sengketa Pers
Advertorial

MK Perjelas Perlindungan Wartawan Dalam Sengketa Pers

21 Januari 2026
Kongres V Partai Buruh 2026: Lisanuddin Dorong Penguatan Partai Buruh Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan dan Target Keterwakilan Rakyat
Advertorial

Kongres V Partai Buruh 2026: Lisanuddin Dorong Penguatan Partai Buruh Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan dan Target Keterwakilan Rakyat

21 Januari 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist