• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Minggu, 18 Januari 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Advertorial

Polsek Rambah Hilir UngkaPolsek Rambah Hilir Ungkap Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umurp Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Kopitv news by Kopitv news
20 September 2024
in Advertorial, Daerah, Nasional, Riau pekan baru
0 0
0
Polsek Rambah Hilir UngkaPolsek Rambah Hilir Ungkap Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umurp Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

RAMBAH HILIR – Kapolres Rokan Hulu,kopitv.id” AKBP.Budi Setiyono melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes ungkap tindak pidana dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan Pelaku ZP alias P di Di kebun kelapa sawit yang terletak di Dusun Sanjaya RT. 007 RW. 002 Desa Sejati Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu. (17/09/2024)

Penangkapan tersebut berawal dari laporan SA yang merupakan ibu kandung korban Mawar (samaran) yang masih berusia 17 tahun. Dari laporan tersebut, dikatakan oleh SA bahwa Mawar dibawa pergi oleh ZP alias P, (08/08/2024)

“Benar kita telah mendapatkan laporan dari ibu korban bahwa anaknya dibawa pergi oleh ZP alias P, sebelum melaporkan ke Mapolsek Rambah Hilir, Ibu korban bersama salah seorang saksi telah berusaha mencari keberadaan korban di sekitaran desa Sejati, kecamatan Rambah Hilir,” ucap Kapolsek Rambah Hilir.

“Pada tanggal 9 Agustus 2024 lalu, Korban Mawar dibawa oleh MR dan IK yang keduanya merupakan saksi dalam perkara ini dan mengatakan bahwa korban telah digauli oleh ZP alias P,” terangnya.

“Tentang dirinya telah digauli oleh diduga pelaku ZP alias P, Mawar pun akhirnya mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan bersama ZP alias P kepada MR yang merupakan bibinya,” tambahnya.

“Karena tidak terima akibat perbuatan ZP alias P terhadap anaknya Mawar, SA melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rambah Hilir, dan selanjutnya dilakukan penyidikan oleh Personil Polsek Rambah Hilir,” pungkasnya.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, pada hari Selasa, (17/09/2024) Kami berhasil mengamankan diduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat berada di sebuah bengkel yang terletak di Muara Rumbai Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir,” pungkasnya.

Dari diduga tersangka juga berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai celana lepis panjang, 1 (satu) helai baju kaus panjang warna hitam, 1 (satu) helai bra warna merah muda, 1 (satu) helai bra warna merah muda, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna hitam tanpa nopol.

Adapun sanksi yang diberlakukan terhadap diduga tersangka yaitu, Pasal 76 D Jo Pasal 76 E Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini diduga pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti di Mapolsek Rambah Hilir untuk selanjutnya dilakukan tindak lanjut sebagaimana yang telah diatur dalam KUHP,” tutupnya.

(Gwi AT)

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Bupati OKU Selatan Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Desa Sinar Baru
Advertorial

Bupati OKU Selatan Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Desa Sinar Baru

16 Januari 2026
Momentum Hari Desa Nasional 2026, Desa Trimulyo Teguhkan Pelayanan untuk Masyarakat
Advertorial

Momentum Hari Desa Nasional 2026, Desa Trimulyo Teguhkan Pelayanan untuk Masyarakat

16 Januari 2026
Pemkab Pesawaran Matangkan Persiapan Pilkades Khepong Jaya
Advertorial

Pemkab Pesawaran Matangkan Persiapan Pilkades Khepong Jaya

15 Januari 2026
Sekda OKU Selatan Pimpin Rapat Teknis Persiapan Sidang Paripurna Istimewa HUT ke-22
Advertorial

Sekda OKU Selatan Pimpin Rapat Teknis Persiapan Sidang Paripurna Istimewa HUT ke-22

15 Januari 2026
Bupati Oku selatan Abusama Tinjau Kesiapan Tabligh Akbar HUT ke-22 OKU Selatan
Advertorial

Bupati Oku selatan Abusama Tinjau Kesiapan Tabligh Akbar HUT ke-22 OKU Selatan

15 Januari 2026
Wabup Pesawaran Lakukan Ground Breaking Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Durian
Advertorial

Wabup Pesawaran Lakukan Ground Breaking Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Durian

14 Januari 2026

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Bandar Lampung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist