Simalungun, kopitv.id – Masyarakat Dusun 8 Pangkalan Buntu Nagori Tigabolon Kecamatan Sidamanik merasa sangat dikecewakan atas pengangkatan Kadus baru PS umur sekitar 50 tahun tanpa dilakukan musyawarah dan penjaringan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Nagori Tigabolon Marisno Saragih Sitio.
Sementara setiap pengangkatan perangkat desa yang baru sudah diatur dalam UU Desa nomor 3 tahun 2024 pasal 50 yang diantaranya harus dimusyawarahkan dengan masyarakat Desa dan dilakukan Penjaringan calon Kadus, batas umur sampai dengan 42 tahun, minimal pendidikan Sekolah Menengah Umum atau Sederajat.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Desa Nagori Tigabolon Marisno Saragih Sitio dengan lantang dan menantang siap menghadapi gugatan masyarakat atas pengangkatan PS (50) sebagai perangkat Desa Kadus 8 Pangkalan Buntu Nagori Tigabolon.
Patut disayangkan terkait arogansi dan keputusan sepihak Kepala Desa Nagori Tigabolon Marisno Saragih Sitio dalam mengangkat kepala dusun 8 Pangkalan Buntu saudara PS (50) tanpa musyawarah dan diikut sertakan masyarakat dalam memilih siapa calon pemimpin nya.
(ME Nainggolan.)
![]()






