https://youtu.be/gJ3qds7J-ss?si=fnKLcFwATlnhe97o
Serang, – Adanya perusahaan tambang pasir tepatnya di Desa BatuKuda Kecamatan Mancak berdampak kepada lingkungan sekitar. Pasalnya beberapa warga sering mengalami kecelakaan akibat pasir yang dimuat oleh kendaraan roda empat milik perusahaan tambang tersebut berserakan dijalanan hingga menyebabkan jalan menjadi licin. Senin (05/08/24).
Hal tersebut di sampaikan Mugi warga Mancak dan juga korban dampak lingkungan perusahaan tambang pasir. Menurutnya insiden laka lantas sering dirasakan oleh pengendara roda dua, selain rawan kecelakaan, pengendara juga mengeluh dengan adanya kecepatan pengendara roda empat yang membawa pasir hingga menimbulkan debu berserak di jalanan.
Menurut hasil penelitian menunjukkan tingkat erosi di lokasi penambangan pasir adalah moderat dan ringan dan menimbulkan dampak fisik lingkungan seperti tanah longsor, berkurangnya debit air permukaan (mata air), tingginya lalu lintas kendaraan membuat mudah rusaknya jalan, polusi udara dan dampak sosial ekonomi.
Selanjutnya, keberadaan beberapa perusahaan yang bekerja sama dengan PT. Radja Cipta Mandiri atau disebut (RCM), diduga tidak memiliki perizinan atau disebut tindakan ilegal dengan menginduk pada perusahaan (RCM) tersebut. Hal ini perlu adanya pengauditan izin usaha pertambangan (IUP).
Merujuk pada undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan, pengerusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan (AMDAL).
Laporan : Iswandi
![]()






