Serang, – Oknum Pejabat Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Tanara diduga alergi terhadap wartawan. Dugaan tersebut terjadi ketika tim Kopi Television (KTV) mencoba silaturahmi diruangannya. Selasa (30/07/24) lalu.
Bermula dari kehadiran Ibnu Wartawan KTV juga Anggota Gabungan Wartawan Indonesia saat mendatangi kantor setempat untuk berkoordinasi mengenai Anggaran Dana Desa setempat. Namun sikap Oknum tersebut terlihat acuh akan kehadirannya.
“Saya datang dengan baik baik, sebelum masuk kami permisi terlebih dahulu, akan tetapi sikap PJ Kades itu seperti tidak senang, dan sempat mengucapkan ” Kaya kasat Reskrim aja Tanya Tanya” (tiru suara Oknum), dari ucapannya kami yakin bahwa Pj kades sangat tidak senang dan alergi terhadap profesi kami sebagai wartawan,”ujarnya saat diminta keterangan.
Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.
Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dalam hal ini, ibnu sangat menyayangkan adanya sikap pelayanan Oknum PJ setempat dan akan segera malaporkan perkara ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Serang.
“Kita sedikit faham dengan aturan Kode Etik Jurnalistik, perihal itu menurut saya, kami sudah sesuai dengan aturan yang ada. Akan tetapi sikap PJ Kades yang kita ketahui ialah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat angkuh dan minim pelayanan. Dari hal seperti ini saja kami tidak mendapat pelayanan terbaik, apalagi masyarakat setempat. Sesegera mungkin kejadian ini akan kami laporkan kepada APH Kabupaten Serang agar tidak ada lagi oknum PNS yang melayani masyarakat seperti ini,”tegasnya. (Heriadi)
![]()






