• Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Sabtu, 7 Februari 2026
  • Login
  • Register
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
Advertisement
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
No Result
View All Result
PT WARTA CAKRA NUSANTARA
No Result
View All Result
Home Hukum

Oknun PJ Kades Sukamanah Alergi Wartawan, Ibnu Segera Lapor Ke APH!!

Kopitv news by Kopitv news
2 Agustus 2024
in Hukum
0 0
0
Oknun PJ Kades Sukamanah Alergi Wartawan, Ibnu Segera Lapor Ke APH!!

Exif_JPEG_420

Serang, – Oknum Pejabat Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Tanara diduga alergi terhadap wartawan. Dugaan tersebut terjadi ketika tim Kopi Television (KTV)  mencoba silaturahmi diruangannya. Selasa (30/07/24) lalu.

Bermula dari kehadiran Ibnu Wartawan KTV juga Anggota Gabungan Wartawan Indonesia saat mendatangi kantor setempat untuk berkoordinasi mengenai Anggaran Dana Desa setempat. Namun sikap Oknum tersebut terlihat acuh akan kehadirannya.

 

“Saya datang dengan baik baik, sebelum masuk kami permisi terlebih dahulu, akan tetapi sikap PJ Kades itu seperti tidak senang, dan sempat mengucapkan ” Kaya kasat Reskrim aja Tanya Tanya” (tiru suara Oknum), dari ucapannya kami yakin bahwa Pj kades sangat tidak senang dan alergi terhadap profesi kami sebagai wartawan,”ujarnya saat diminta keterangan.

 

Merujuk pada Undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada Pada BAB kedua tentang Azas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Pers, Pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”.

 

Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Dalam hal ini, ibnu sangat menyayangkan adanya sikap pelayanan Oknum PJ setempat dan akan segera malaporkan perkara ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Serang.

 

“Kita sedikit faham dengan aturan Kode Etik Jurnalistik, perihal itu menurut saya, kami sudah sesuai dengan aturan yang ada. Akan tetapi sikap PJ Kades yang kita ketahui ialah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat angkuh dan minim pelayanan. Dari hal seperti ini saja kami tidak mendapat pelayanan terbaik, apalagi masyarakat setempat. Sesegera mungkin kejadian ini akan kami laporkan kepada APH Kabupaten Serang agar tidak ada lagi oknum PNS yang melayani masyarakat seperti ini,”tegasnya. (Heriadi)

Loading

Kopitv news

Kopitv news

Artikel Sejenis

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Tanjab Barat Amankan 503 Gram Sabu di Kuala Tungkal
BERITA

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Tanjab Barat Amankan 503 Gram Sabu di Kuala Tungkal

6 Desember 2025
GWI Kecam Penggunaan KTA Tanpa Izin, Abdul Rozak Laporkan Media ke Dewan Pers dan Siapkan Laporan ke Mabes Polri
BERITA

GWI Kecam Penggunaan KTA Tanpa Izin, Abdul Rozak Laporkan Media ke Dewan Pers dan Siapkan Laporan ke Mabes Polri

29 November 2025
Sikap Tegas DPP dan DPC FSP KEP Atas Dugaan Penghalangan Penyampaian Pendapat oleh Security A5
BERITA

Sikap Tegas DPP dan DPC FSP KEP Atas Dugaan Penghalangan Penyampaian Pendapat oleh Security A5

28 November 2025
Buntut Panjang Sidang Perdata di PN Banjar Baru, Timbul 3 Perkara dan Kerugian Milyaran Rupiah
Banjar baru

Buntut Panjang Sidang Perdata di PN Banjar Baru, Timbul 3 Perkara dan Kerugian Milyaran Rupiah

21 November 2025
Mahkamah agung(MA)tidak memiliki kewenangan melakukan pembekuan berita acara sumpah(BAS)advokat.
Advertorial

Mahkamah agung(MA)tidak memiliki kewenangan melakukan pembekuan berita acara sumpah(BAS)advokat.

7 November 2025
Peran Dan Tantangan Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam mengimplementasikan KUHP Baru
BERITA

Peran Dan Tantangan Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam mengimplementasikan KUHP Baru

6 November 2025

Kategori Berita

  • Aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Ambon
  • Australia
  • Balangan
  • BALI
  • Balikpapan
  • Bandar Lampung
  • Banding agung
  • Bandung
  • BANGKA BELITUNG
  • Banjar baru
  • Banjarmasin
  • Banten
  • BANYU ASIN
  • Barabai Kalsel
  • Barito Kuala
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • BATAM
  • Bekasi
  • BENGKALIS
  • Bengkayang
  • BENGKULU
  • BERITA
  • BIMA NUSA TENGGARA BARAT
  • Bisnis
  • BMKG
  • BOGOR JAWA BARAT
  • BOYOLALI
  • Cilacap
  • Cilegon
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Denpasar-Bali
  • DKI Jakarta
  • Ekonomi
  • GERSIK
  • Gowa Sulawesi Selatan
  • Hiburan
  • Hukum
  • Hukum dan kriminal
  • Hulu sungai Tengah
  • Hulu Sungai Utara
  • INFORMASI
  • INHIL
  • Internasional
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa timur
  • Jaya wijaya Papua
  • Jepara
  • Kab : Pandeglang
  • KAB : SAMBAS
  • Kab: Muara Enim
  • kab.kerawang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten pesawaran
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tanggerang
  • Kalimantan barat
  • Kalimantan selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kampar
  • Kapuas
  • Kebumen
  • KENDAL
  • Kendari Sulawesi tenggara
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Selayar
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketapang
  • Kota Cilegon
  • Kota serang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Waringin Timur
  • Kriminal
  • Kuala Tungkal
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • LOMBOK TIMUR
  • Lumajang
  • Madiun
  • Magelang
  • Makasar
  • MALANG
  • Malaysia
  • MALUKU
  • Manado
  • Mandeling Natal
  • Mataram
  • MEDAN-SUMUT
  • Mekakau ilir
  • Mesir
  • Muara dua
  • Muara Enim
  • Muara Teweh
  • Nasional
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Oku Selatan
  • Oku Timur
  • Olah raga
  • Organisasi
  • PALANGKARAYA
  • Palembang
  • Palu
  • Pandang
  • Pandeglang
  • Pangkal pinang
  • Paniai Papua tangah
  • PAPUA
  • Papua Tengah
  • Pariwara Usaha
  • Pati Jateng
  • Pekan baru
  • Pemalang
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Polda Bali
  • Politik
  • Polri
  • Pontianak
  • Probolinggo
  • Purwakarta
  • Riau pekan baru
  • RUSIA
  • Salatiga
  • Samarinda
  • Sampang
  • Selat Sunda
  • Semarang
  • Serang Banten
  • SI JUNJUNG
  • Sidoarjo
  • SLEMAN
  • SOSIAL
  • Sragen Jateng
  • Sragen Jawa Tengah
  • Sukabumi
  • Sukoharjo
  • Sulawesi
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi tenggara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumbawa
  • Sumenep
  • Surabaya
  • Surakarta
  • TABALONG
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung pinang
  • Tanpa Kategori
  • Tapanuli Utara
  • Tasikmalaya
  • Tegal Jawa Tengah
  • Temanggung
  • Tulang Bawang
  • Yogyakarta
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2023 KopiTV - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • REDAKSI KOPITV.ID
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist