Lampung, kopitv – Disinyalir adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMA Negeri 12 Bandar lampung. Ironisnya, pungli tersebut diduga dilakukan oleh pejabat tinggi sekolah, yang berinisial LW.
Terungkapnya dugaan pungli di SMA Negeri 12 Bandar lampung, berawal dari pengaduan masyarakat, yakni orang tua calon siswa di SMA Negeri 12 Bandar Lampung kepada Divisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia.
Dan dari keterangan orng tua calon siswa yang hendak memindahkan anaknya tersebut, nampaknya bukan hanya satu orang, karena masih ada beberapa orang yang bertujuan sama yaitu hendak memindahkan anaknya dari sekolah lain ke SMA Negeri 12 Bandar Lampung.
Sebelumnya memang saya di arahkan untuk menemui pejabat sekolah yang berinisial ibu LW, kalau masalah mau memasukkan anak pindah sekolah, dan sayapun segera menemui ibu LW, untuk bertanya dan minta persyaratan apa saja buat bisa masuk dan di terima di SMA Negeri 12 Bandar Lampung ini.” Ujarnya.
Setelah saya bertemu dengan Ibu LW, ibu LW memberikan beberapa catatan buat persyaratan masuk di SMA Negeri 12 dan ibu LW pun meminta uang sebesar Rp 6.000.000. kepada saya kalau memang anak saya mau di terima di SMA Negeri 12 Bandar Lampung ini, dan persoalan ini jangan sampai ada yang tau, ini cukup interen kita berdua saja,” kata ibu LW kepada saya.
Dan dengan berat hati, sayapun menyanggupi demi anak saya bisa masuk dan bisa di terima di SMA Negeri 12 Bandar Lampung, dan sayapun langsung memberikan uang itu kepada ibu LW, setelah saya memberikan uang Rp 6.000.000, saya minta kwitansi untuk bukti kalau saya sudah membayar, tapi ibu LW tidak memberikan kwitansi yang saya pinta.” cukup saya tulis di pembukuan saya saja. ” ujar ibu LW kepada saya.
Dan bukan hanya Rp 6.000.000, rupanya masih ada lagi tambahan biaya, seperti beli kaos olah raga dan baju seragam, jadi uang yang harus saya keluarkan buat anak saya bisa di terima di SMA Negeri 12, kurang lebih Rp 7.500.000.” pungkasnya.
Dengan adanya persoalan pungli yang sudah di lakukan oleh ibu LW, Divisi Investigasi DPP GWI menegaskan” apapun alasan pihak sekolah melakukan dugaan pungli ini tidak dibenarkan dalam aturan yang ada. “Apapun alasannya kami tidak terima, mau untuk sekolah, masjid, kita tak terima jadi bukan untuk pembenaran,” tegasnya.
Jadi dengan adanya persoalan ini kami akan proses dan kami sampaikan ke semua instansi yang terkait, supaya tindakan seperti yang di lakukan oleh ibu LW tidak berlanjut.
“Berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung No 16 tahun 2021 tentang teknis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), tak ada satu pasal pun yang mengharuskan bayar administrasi, tidak ada. Jika ada terjadi itu berarti pungli, maka yang bersangkutan akan dilakukan sanksi sesuai dengan amanat dari Pergub itu sendiri” tegasnya.
Bersambung !!!
Pewarta : Asmuni Gwi
![]()






