Kopitv, Tanggamus – Kamis, 21/12/2023.di Kantor Pekon Sumber Mulya Kecamatan Pulau Panggung Tanggamus diadakan Musyawarah antara Kasdi mantan suami dan Sunarti mantan istri.
Peristiwanya berawal dari terbitnya surat Akta Cerai yang dikeluarkan dari Pengadilan Agama Kabupaten Tanggamus.
Kasdi selaku mantan suami merasa belum pernah menjatuhkan talak kepada Sunarti mantan istrinya.
Saat Rabu, 20/12/2023 bertempat di Kantor Pekon , Awak Media menemani penerima kuasa dari Kasdi bertemu dengan Sunarti yang dihadiri Perangkat Pekon.
Saat ditanya Keberadaan Akta Cerai bisa terbit , Sunarti mengakui bahwa betul adanya “!saya pak…yang mengajukan gugatan cerai , dengan alasan Kasdi mantan suami saya sudah 2 tahun tidak memberi nafkah lahir dan batin “.
Proses perceraian dibantu oleh Sugianto kakak kandung Sunarti yang kebetulan juga menjadi perangkat Pekon.
Yang sangat disayangkan ketika Surat Panggilan Sidang yang dilayangkan oleh Pengadilan Agama Tanggamus , tidak pernah disampaikan ke Kasdi .
Dengan alasan tidak mengetahui keberadaan Kasdi , sedangkan menurut Kasdi keluarga besar yang berada di Pekon Sumber Mulya , semua mengetahui keberadaannya di Pekon Way Halom Kecamatan Gunung Alip.
Diduga keras guna melancarkan proses persidangan Surat Panggilan memang sengaja tidak diberikan kepada Kasdi.
Bahkan saat ini Sunarti sudah melakukan pernikahan dengan seorang laki laki lain.
Perbuatan Sunarti dan keluarga besar serta Aparatur Pekon Sumber Mulya , jelas jelas melanggar hukum.
Sugianto saat ditanya permasalahan ini yang bersangkutan tidak bisa menjawab , nampak dari raut wajahnya kesalahan yang ia perbuat.
Pihak Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Pulau Panggung mengakui memang betul pernikahan itu terjadi dengan landasan Akta Cerai .
Mengingat perbuatan ini telah merugikan Kasdi selaku mantan suami dan juga melanggar hukum , diminta pejabat yang berwenang bisa mengambil tindakan.
Pewarta : Asmuni/Maulani
![]()






